Restrukturisasi Kredit, Pelaku Industri Tunggu OJK Tunjuk Bank Jangkar

Rabu, 20 Mei 2020 - 07:35 WIB
loading...
Restrukturisasi Kredit,...
Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pelaku industri perbankan menunggu langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menunjuk bank jangkar dalam rangka kebijakan restrukturisasi kredit perbankan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah telah menyiapkan dana senilai Rp35 triliun bagi bank bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang akan disalurkan oleh bank jangkar yang akan ditetapkan pemerintah.

Kepala Ekonomi BNI Ryan Kiryanto mengatakan, skema pengucuran dana likuiditas yang ditempuh pemerintah sekarang memang berbeda dengan penanganan yang dilakukan pada masa krisis ekonomi 1998. Likuiditas disalurkan bukan secara langsung oleh Bank Indonesia (BI) atau pemerintah, melainkan oleh bank jangkar yang akan ditunjuk. (Baca: Aliran Modal Asing Mulai Masuk ke RI Capai US4,1 Miliar)

Menurut dia, penunjukan bank jangkar atau bank pelaksana penyaluran likuiditas ini akan ditetapkan oleh OJK melalui mekanisme apraisal yang ketat. "Setelah dilakukan penilaian oleh OJK, kemudian ditentukan bank-bank yang layak menjadi bank jangkar atau bank pelaksana," kata Ryan di Jakarta kemarin.

Dia menyatakan OJK akan menunjuk di antara 15 bank yang memiliki aset terbesar atau bank-bank yang masuk dalam Buku 4. Dari 15 bank ini, kemudian diseleksi bank-bank yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan bantuan kepada bank-bank di buku lainnya yang mengalami kesulitan likuiditas dalam rangka program restrukturisasi kredit debitur.

"Bank-bank yang akan ditunjuk sebagai bank jangkar atau bank pelaksana ini tentu akan sangat hati-hati dalam mencari pasangannya," ungkap dia. Hal ini bisa dipahami karena dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, praktik bisnis tidak bisa berjalan seperti biasa. (Baca juga: BI Suntik Likuidtas ke Pasar Uang dan Perbankan Rp583,5 Triliun)

Menurut Ryan, bank jangkar tentu juga akan meminta jaminan dari bank-bank peserta yang akan menerima bantuan likuiditas dari pemerintah. Selain itu, bank-bank jangkar yang menyalurkan likuiditas kepada bank-bank peserta, juga akan secermat mungkin dalam menghitung margin keuntungan dan risiko yang mungkin terjadi. "Cost and benefit benar-benar akan dihitung secara matang dan kebijakan setiap bank tentu akan berbeda, karena ini menjadi urusan dapur masing-masing bank tersebut," papar Ryan.

Nantinya, lanjut dia, bank jangkar bisa mengambil keuntungan atau margin dari kebijakan relaksasi ini. Namun sebaliknya, risiko yang dihadapi juga adanya kenaikan non-performing loan (NPL) jika penyaluran kredit tidak berjalan lancar.

Menurut Ryan, OJK selaku pengawas penyaluran dana likuiditas ini juga harus mengawasi secara reguler. Lembaga ini bisa mencari terobosan baru apabila antara bank jangkar dan bank peserta tidak terjadi titik temu atau no deal. "Dalam situasi seperti ini, tanpa campur tangan pemerintah maka bank-bank yang membutuhkan likuiditas akan mengalami kesulitan," imbuh dia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengakui bahwa kebijakan yang diiniasi Presiden Joko Widodo itu memang termasuk kebijakan darurat, sehingga OJK dan sektor jasa keuangan dituntut bekerja cepat menyiapkan perangkat regulasinya agar tidak keburu memicu kenaikan rasio kredit bermasalah atau NPL yang tidak terkendali. (Baca juga: Pelatihan Online di Kartu Prakerja Tidak Lebih Baik dari Konten di Youtube)

"Bank atau perusahaan pembiayaan pun harus selektif terutama dalam menganalisis, memilih, dan memutuskan debitur yang benar-benar layak mendapat relaksasi karena usahanya terdampak Covid-19," bebernya. Menurut dia, salah satu bank yang dinilai lebih sigap merestrukturisasi kredit debiturnya yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Hingga kuartal I/2020, BRI telah merestrukturisasi kredit senilai Rp101 triliun kepada sekitar 1,4 juta debiturnya terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan pangsa terbesar bank tersebut.

Dengan restrukturisasi, rasio NPL bank yang fokus di pembiayaan UMKM itu, trennya sedikit naik ke level 3%. "Sekalipun masih aman karena di bawah batas ambang maksimal yang ditetapkan regulator sebesar 5%," ungkap dia. (Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
Banjir Tapanuli Utara...
Banjir Tapanuli Utara Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo: Polri Harus...
Prabowo: Polri Harus Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengabdi kepada Rakyat
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Berita Terkini
Neraca Dagang Defisit...
Neraca Dagang Defisit Perdana usai 72 Bulan Surplus, Ini Biang Keladinya
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
Infografis
4.000 Karyawan Bank...
4.000 Karyawan Bank Terbesar Asia Tenggara akan Digantikan AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved