Dukungan Regulasi Dibutuhkan untuk Dorong Pemanfaatan FABA

Jum'at, 26 Maret 2021 - 20:29 WIB
loading...
A A A
"Banyak negara yang sudah tidak memasukan FABA ke B3. Bahkan digunakan untuk bahan beton, jalan, dan semen. Korea Selatan nyaris semua FABA digunakan, sekitar 90% dimanfaatkan," paparnya. Baca Juga: Tanggapi Dedi Mulyadi, Buwas: 3 Tahun Saya Jadi Dirut, Tak Ada Impor Beras

Menurut Dharma, seiring perubahan aturan soal FABA, Adaro mulai menjalin kerja sama dengan institusi pendidikan untuk pemanfaatan FABA. Dharma mengatakan, FABA banyak sekali kegunaabnya, semisal untuk jalan tambang, untuk campuran beton, untuk batako dan lain-lain. "Kami teliti juga untuk reklamasi dan lainnya. Begitu aturan keluar, kami akan langsung implementasikan," kata Dharma.

Manager Environment PT Kaltim Prima Coal Kris Pranoto menambahkan, pemanfaatan merupakan opsi terbaik dalam mengelola FABA, khususnya untuk lokasi yang jauh dari pemanfaat. "Pemanfaatan FABA sebagai penudung material PAF di tambang dapat menjadi solusi jangka panjang hingga akhir penutupan tambang," kata dia.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai, regulasi yang dibutuhkan untuk mempercepat pemanfaatan FABA antara lain adalah peraturan terkait penggunaan FABA untuk membangun industri penunjang infrastruktur, baik trasnportasi, industri atau bangunan perumahan yang sesuai dengan arah dan tema pembangunan wilayah yang dicanangkan Bappenas tahun 2020-2024.

"Intinya jangan lahirkan peraturan yang mempersulit pertumbuhan industri karena negara ini bukan negara peraturan," tandas Djoko.
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)