Dukungan Regulasi Dibutuhkan untuk Dorong Pemanfaatan FABA
Jum'at, 26 Maret 2021 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Fajar, Semen Indonesia sudah memanfaatkan fly ash yang selama ini diambil dari PLTU yang berada di sekitar wilayah pabrik. "Kita juga memperbaiki proses pembuatan semen dengan memanfaatkan limbah B3. Kalau SIG materialnya sekitar 6%, ke depan kita mengarah ke 15%," kata dia.
Anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rizal Calvary Marimbo mengatakan, FABA yang dulu dianggap tidak ada gunanya kini bagai gadis cantik yang banyak peminangnya. Dengan adanya PP No 22/2021, kata dia, FABA bisa dioptimalkan untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur ke depan. Baca Juga: FABA Dicabut dari Kategori B3, LIPI: Sesuai Hati Nurani Ilmuwan Rizal mengatakan, BKPM melihat bahwa persoalan yang paling berat dari daya tarik investasi Indonesia saat ini bukanlah promosi ke luar. "Mereka sudah tahu, Indonesia tujuan investasi yang luar biasa, pasarnya luar biasa. Persoalannya adanya masalah domestik. Jadi yang perlu diperbaiki adalah iklim investasi," cetusnya.
Rizal mengakui bahwa masalah perizinan di Indonesia terbilang paling rumit. Demikian pula soal regulasi, banyak yang tumpah tindih. "Termasuk soal FABA ini, regulasinya harus baik. Sehingga investasi kita ke depan, tidak hanya soal FABA saja, supaya iklim investasi Indonesia lebih baik," tandasnya.
Rizal berharap FABA menjadi bahan yang mudah diakses oleh industri terkait yang akan mengolahnya. "Juklak dan juknis yang akan keluar diharapkan tidak memberatkan bagi investor yang ingin berinvestasi soal FABA," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden Direktur PT Adaro Power Dharma Djojonegoro mengatakan, di luar negeri FABA sudah banyak dimanfaatkan. Sebanyak 35 negara tidak lagi mengkategorikan FABA sebagai limbah berbahaya. Menurut dia, FABA banyak sekali dipakai untuk material semen, bahan baku jalan, industri cat dan lain-lain.
Anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rizal Calvary Marimbo mengatakan, FABA yang dulu dianggap tidak ada gunanya kini bagai gadis cantik yang banyak peminangnya. Dengan adanya PP No 22/2021, kata dia, FABA bisa dioptimalkan untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur ke depan. Baca Juga: FABA Dicabut dari Kategori B3, LIPI: Sesuai Hati Nurani Ilmuwan Rizal mengatakan, BKPM melihat bahwa persoalan yang paling berat dari daya tarik investasi Indonesia saat ini bukanlah promosi ke luar. "Mereka sudah tahu, Indonesia tujuan investasi yang luar biasa, pasarnya luar biasa. Persoalannya adanya masalah domestik. Jadi yang perlu diperbaiki adalah iklim investasi," cetusnya.
Rizal mengakui bahwa masalah perizinan di Indonesia terbilang paling rumit. Demikian pula soal regulasi, banyak yang tumpah tindih. "Termasuk soal FABA ini, regulasinya harus baik. Sehingga investasi kita ke depan, tidak hanya soal FABA saja, supaya iklim investasi Indonesia lebih baik," tandasnya.
Rizal berharap FABA menjadi bahan yang mudah diakses oleh industri terkait yang akan mengolahnya. "Juklak dan juknis yang akan keluar diharapkan tidak memberatkan bagi investor yang ingin berinvestasi soal FABA," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden Direktur PT Adaro Power Dharma Djojonegoro mengatakan, di luar negeri FABA sudah banyak dimanfaatkan. Sebanyak 35 negara tidak lagi mengkategorikan FABA sebagai limbah berbahaya. Menurut dia, FABA banyak sekali dipakai untuk material semen, bahan baku jalan, industri cat dan lain-lain.
Lihat Juga :