Dukungan Regulasi Dibutuhkan untuk Dorong Pemanfaatan FABA

Jum'at, 26 Maret 2021 - 20:29 WIB
loading...
Dukungan Regulasi Dibutuhkan untuk Dorong Pemanfaatan FABA
FABA dimanfaatkan sebagai campuran untuk membuat batako di salah satu PLTU milik PLN. Dikeluarkannya FABA dari daftar B3 membuka peluang pemanfaatan limbah batu bara tersebut untuk berbagai keperluan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah belum lama ini menghapus fly ash and bottom ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), seperti tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disahkan awal Februari 2021.

Hal itu disambut baik oleh berbagai kalangan mengingat potensi pemanfaatan FABA dinilai cukup besar. FABA yang selama ini hanya ditumpuk dapat diserap untuk kebutuhan konstruksi dan infrastruktur. Namun, hal itu dinilai perlu didukung dengan regulasi lebih lanjut berupa petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mempermudah pemanfaatan FABA. Baca Juga: Kebijakan FABA Tak Masuk Limbah B3 Buka Pemanfaatan untuk Infrastruktur

"Karena (aturannya) sudah dirilis, jadi tolong dipermudah, jangan sampai kita kalah sama Vietnam," kata peneliti FABA dan Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya Januarti Jaya Ekaputri, dalam Webinar bertajuk "Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian" yang diselegggarakan Energy and Mining Society (E2S), Jumat (26/3/2021).

Menurut doktor dari University of Tokyo itu, potensi pemanfaatan FABA cukup besar. Salah satunya, jelas dia, sebagai bahan untuk menggantikan semen yang terkait dengan isu lingkungan. "Setiap 1 ton semen yang dihasilkan menghasilkan 1 ton CO2. Jadi semakin sedikit semen yang digunakan, beton yang digunakan semakin ramah terhadap lingkungan," ungkap Direktur Geopolimer Indonesia tersebut.

Hal senada dikatakan Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha PT Semen Indonesia Tbk Fadjar Judisiawan. Industri, kata dia, menunggu kejelasan kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan FABA. "Bagi dunia usaha yang ditunggu adalah tegasnya seperti apa? Karena jika lebih jelas akan lebih gampang pula hitung-hitungannya," kata Fadjar.

Menurut Fajar, Semen Indonesia sudah memanfaatkan fly ash yang selama ini diambil dari PLTU yang berada di sekitar wilayah pabrik. "Kita juga memperbaiki proses pembuatan semen dengan memanfaatkan limbah B3. Kalau SIG materialnya sekitar 6%, ke depan kita mengarah ke 15%," kata dia.

Anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rizal Calvary Marimbo mengatakan, FABA yang dulu dianggap tidak ada gunanya kini bagai gadis cantik yang banyak peminangnya. Dengan adanya PP No 22/2021, kata dia, FABA bisa dioptimalkan untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur ke depan. Baca Juga: FABA Dicabut dari Kategori B3, LIPI: Sesuai Hati Nurani Ilmuwan Rizal mengatakan, BKPM melihat bahwa persoalan yang paling berat dari daya tarik investasi Indonesia saat ini bukanlah promosi ke luar. "Mereka sudah tahu, Indonesia tujuan investasi yang luar biasa, pasarnya luar biasa. Persoalannya adanya masalah domestik. Jadi yang perlu diperbaiki adalah iklim investasi," cetusnya.

Rizal mengakui bahwa masalah perizinan di Indonesia terbilang paling rumit. Demikian pula soal regulasi, banyak yang tumpah tindih. "Termasuk soal FABA ini, regulasinya harus baik. Sehingga investasi kita ke depan, tidak hanya soal FABA saja, supaya iklim investasi Indonesia lebih baik," tandasnya.

Rizal berharap FABA menjadi bahan yang mudah diakses oleh industri terkait yang akan mengolahnya. "Juklak dan juknis yang akan keluar diharapkan tidak memberatkan bagi investor yang ingin berinvestasi soal FABA," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden Direktur PT Adaro Power Dharma Djojonegoro mengatakan, di luar negeri FABA sudah banyak dimanfaatkan. Sebanyak 35 negara tidak lagi mengkategorikan FABA sebagai limbah berbahaya. Menurut dia, FABA banyak sekali dipakai untuk material semen, bahan baku jalan, industri cat dan lain-lain.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)