Dukungan Regulasi Dibutuhkan untuk Dorong Pemanfaatan FABA
Jum'at, 26 Maret 2021 - 20:29 WIB
loading...
FABA dimanfaatkan sebagai campuran untuk membuat batako di salah satu PLTU milik PLN. Dikeluarkannya FABA dari daftar B3 membuka peluang pemanfaatan limbah batu bara tersebut untuk berbagai keperluan. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah belum lama ini menghapus fly ash and bottom ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), seperti tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disahkan awal Februari 2021.
Hal itu disambut baik oleh berbagai kalangan mengingat potensi pemanfaatan FABA dinilai cukup besar. FABA yang selama ini hanya ditumpuk dapat diserap untuk kebutuhan konstruksi dan infrastruktur. Namun, hal itu dinilai perlu didukung dengan regulasi lebih lanjut berupa petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mempermudah pemanfaatan FABA. Baca Juga: Kebijakan FABA Tak Masuk Limbah B3 Buka Pemanfaatan untuk Infrastruktur
"Karena (aturannya) sudah dirilis, jadi tolong dipermudah, jangan sampai kita kalah sama Vietnam," kata peneliti FABA dan Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya Januarti Jaya Ekaputri, dalam Webinar bertajuk "Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian" yang diselegggarakan Energy and Mining Society (E2S), Jumat (26/3/2021).
Menurut doktor dari University of Tokyo itu, potensi pemanfaatan FABA cukup besar. Salah satunya, jelas dia, sebagai bahan untuk menggantikan semen yang terkait dengan isu lingkungan. "Setiap 1 ton semen yang dihasilkan menghasilkan 1 ton CO2. Jadi semakin sedikit semen yang digunakan, beton yang digunakan semakin ramah terhadap lingkungan," ungkap Direktur Geopolimer Indonesia tersebut.
Hal senada dikatakan Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha PT Semen Indonesia Tbk Fadjar Judisiawan. Industri, kata dia, menunggu kejelasan kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan FABA. "Bagi dunia usaha yang ditunggu adalah tegasnya seperti apa? Karena jika lebih jelas akan lebih gampang pula hitung-hitungannya," kata Fadjar.
Hal itu disambut baik oleh berbagai kalangan mengingat potensi pemanfaatan FABA dinilai cukup besar. FABA yang selama ini hanya ditumpuk dapat diserap untuk kebutuhan konstruksi dan infrastruktur. Namun, hal itu dinilai perlu didukung dengan regulasi lebih lanjut berupa petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mempermudah pemanfaatan FABA. Baca Juga: Kebijakan FABA Tak Masuk Limbah B3 Buka Pemanfaatan untuk Infrastruktur
"Karena (aturannya) sudah dirilis, jadi tolong dipermudah, jangan sampai kita kalah sama Vietnam," kata peneliti FABA dan Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya Januarti Jaya Ekaputri, dalam Webinar bertajuk "Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian" yang diselegggarakan Energy and Mining Society (E2S), Jumat (26/3/2021).
Menurut doktor dari University of Tokyo itu, potensi pemanfaatan FABA cukup besar. Salah satunya, jelas dia, sebagai bahan untuk menggantikan semen yang terkait dengan isu lingkungan. "Setiap 1 ton semen yang dihasilkan menghasilkan 1 ton CO2. Jadi semakin sedikit semen yang digunakan, beton yang digunakan semakin ramah terhadap lingkungan," ungkap Direktur Geopolimer Indonesia tersebut.
Hal senada dikatakan Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha PT Semen Indonesia Tbk Fadjar Judisiawan. Industri, kata dia, menunggu kejelasan kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan FABA. "Bagi dunia usaha yang ditunggu adalah tegasnya seperti apa? Karena jika lebih jelas akan lebih gampang pula hitung-hitungannya," kata Fadjar.
Lihat Juga :