Dukungan Regulasi Dibutuhkan untuk Dorong Pemanfaatan FABA

Jum'at, 26 Maret 2021 - 20:29 WIB
loading...
Dukungan Regulasi Dibutuhkan...
FABA dimanfaatkan sebagai campuran untuk membuat batako di salah satu PLTU milik PLN. Dikeluarkannya FABA dari daftar B3 membuka peluang pemanfaatan limbah batu bara tersebut untuk berbagai keperluan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah belum lama ini menghapus fly ash and bottom ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), seperti tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disahkan awal Februari 2021.

Hal itu disambut baik oleh berbagai kalangan mengingat potensi pemanfaatan FABA dinilai cukup besar. FABA yang selama ini hanya ditumpuk dapat diserap untuk kebutuhan konstruksi dan infrastruktur. Namun, hal itu dinilai perlu didukung dengan regulasi lebih lanjut berupa petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mempermudah pemanfaatan FABA. Baca Juga: Kebijakan FABA Tak Masuk Limbah B3 Buka Pemanfaatan untuk Infrastruktur

"Karena (aturannya) sudah dirilis, jadi tolong dipermudah, jangan sampai kita kalah sama Vietnam," kata peneliti FABA dan Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya Januarti Jaya Ekaputri, dalam Webinar bertajuk "Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian" yang diselegggarakan Energy and Mining Society (E2S), Jumat (26/3/2021).

Menurut doktor dari University of Tokyo itu, potensi pemanfaatan FABA cukup besar. Salah satunya, jelas dia, sebagai bahan untuk menggantikan semen yang terkait dengan isu lingkungan. "Setiap 1 ton semen yang dihasilkan menghasilkan 1 ton CO2. Jadi semakin sedikit semen yang digunakan, beton yang digunakan semakin ramah terhadap lingkungan," ungkap Direktur Geopolimer Indonesia tersebut.

Hal senada dikatakan Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha PT Semen Indonesia Tbk Fadjar Judisiawan. Industri, kata dia, menunggu kejelasan kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan FABA. "Bagi dunia usaha yang ditunggu adalah tegasnya seperti apa? Karena jika lebih jelas akan lebih gampang pula hitung-hitungannya," kata Fadjar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
Aturan Baru Kepabeanan...
Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya
PP Tunas Berlaku Akhir...
PP Tunas Berlaku Akhir Maret, Pelaku Industri Minta Regulasi Dimatangkan
APVINDO: Regulasi Vape...
APVINDO: Regulasi Vape Harus Berdasar Kajian Ilmiah dan Menyeluruh
Prabowo Teken 3 Regulasi...
Prabowo Teken 3 Regulasi saat May Day 2026, Ini Kata Pengamat
Angkat Isu Sengketa...
Angkat Isu Sengketa Limbah Industri Non-B3 di Cikarang, Wulan Windiarti Raih Gelar Doktor
Perangkap Kerugian Lingkungan...
Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Rekomendasi
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved