Dukungan Regulasi Dibutuhkan untuk Dorong Pemanfaatan FABA

Jum'at, 26 Maret 2021 - 20:29 WIB
loading...
Dukungan Regulasi Dibutuhkan...
FABA dimanfaatkan sebagai campuran untuk membuat batako di salah satu PLTU milik PLN. Dikeluarkannya FABA dari daftar B3 membuka peluang pemanfaatan limbah batu bara tersebut untuk berbagai keperluan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah belum lama ini menghapus fly ash and bottom ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), seperti tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disahkan awal Februari 2021.

Hal itu disambut baik oleh berbagai kalangan mengingat potensi pemanfaatan FABA dinilai cukup besar. FABA yang selama ini hanya ditumpuk dapat diserap untuk kebutuhan konstruksi dan infrastruktur. Namun, hal itu dinilai perlu didukung dengan regulasi lebih lanjut berupa petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mempermudah pemanfaatan FABA. Baca Juga: Kebijakan FABA Tak Masuk Limbah B3 Buka Pemanfaatan untuk Infrastruktur

"Karena (aturannya) sudah dirilis, jadi tolong dipermudah, jangan sampai kita kalah sama Vietnam," kata peneliti FABA dan Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya Januarti Jaya Ekaputri, dalam Webinar bertajuk "Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian" yang diselegggarakan Energy and Mining Society (E2S), Jumat (26/3/2021).

Menurut doktor dari University of Tokyo itu, potensi pemanfaatan FABA cukup besar. Salah satunya, jelas dia, sebagai bahan untuk menggantikan semen yang terkait dengan isu lingkungan. "Setiap 1 ton semen yang dihasilkan menghasilkan 1 ton CO2. Jadi semakin sedikit semen yang digunakan, beton yang digunakan semakin ramah terhadap lingkungan," ungkap Direktur Geopolimer Indonesia tersebut.

Hal senada dikatakan Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha PT Semen Indonesia Tbk Fadjar Judisiawan. Industri, kata dia, menunggu kejelasan kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan FABA. "Bagi dunia usaha yang ditunggu adalah tegasnya seperti apa? Karena jika lebih jelas akan lebih gampang pula hitung-hitungannya," kata Fadjar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
Aturan Baru Kepabeanan...
Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
Prabowo Teken 3 Regulasi...
Prabowo Teken 3 Regulasi saat May Day 2026, Ini Kata Pengamat
Angkat Isu Sengketa...
Angkat Isu Sengketa Limbah Industri Non-B3 di Cikarang, Wulan Windiarti Raih Gelar Doktor
Rekomendasi
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Suporter Ikonik DR Kongo...
Suporter Ikonik DR Kongo Gagal Masuk AS Gara-gara Visa Ditolak
Berita Terkini
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved