Ada Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan
Jum'at, 26 Maret 2021 - 21:07 WIB
loading...
A
A
A
Dalam waktu yang berbeda, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunngan Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan aturan transportasi umum pada masa mudik Lebaran. Namun aturan tersebut baru akan dikeluarkan setelah Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 keluar.
“Saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Nanti dari masing-masing ditjen akan membreakdown dengan menggunakan referensi SE Gugus Tugas di masing-masing moda transportasi terkait masalah teknis,” jelasnya.
Salah satu hal yang akan diatur adalah mengenai syarat orang yang ingin bepergian ke luar kota. Mengingat, meskipun mudik dilarang ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang masih diperbolehkan ke luar kota. ( Baca juga: Lawan Tekanan China, Taiwan dan AS Teken Kesepakatan Kerja Sama Penjaga Pantai )
“Dan tadi sudah diputuskan ada satu klausul pasal yang nantinya masing-masing dirjen akan mengatur masalah teknis untuk mengatur masalah pembatasan perjalanan karena memang tidak semuanya dilarang mudik. Namun demikian ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan sebagainya itu harus diakomodasi dengan moda transportasi yang ada,” jelasnya.
“Saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Nanti dari masing-masing ditjen akan membreakdown dengan menggunakan referensi SE Gugus Tugas di masing-masing moda transportasi terkait masalah teknis,” jelasnya.
Salah satu hal yang akan diatur adalah mengenai syarat orang yang ingin bepergian ke luar kota. Mengingat, meskipun mudik dilarang ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang masih diperbolehkan ke luar kota. ( Baca juga: Lawan Tekanan China, Taiwan dan AS Teken Kesepakatan Kerja Sama Penjaga Pantai )
“Dan tadi sudah diputuskan ada satu klausul pasal yang nantinya masing-masing dirjen akan mengatur masalah teknis untuk mengatur masalah pembatasan perjalanan karena memang tidak semuanya dilarang mudik. Namun demikian ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan sebagainya itu harus diakomodasi dengan moda transportasi yang ada,” jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :