Ada Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan
Jum'at, 26 Maret 2021 - 21:07 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung bergerak cepat atawa gercep mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran 2021. Langkah itu untuk merespons pelarangan mudik yang baru saja resmi diumumkan oleh pemerintah. ( Baca juga: 10 Unit Truk Obesitas Dimutilasi Kemenhub )
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan yang akan disusun ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa stekholder terkait.
“Kemenhub juga berkordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI atau Plori, dan pemerintah daerah,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).
Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya. Jadi semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
“Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ucapnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan yang akan disusun ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa stekholder terkait.
“Kemenhub juga berkordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI atau Plori, dan pemerintah daerah,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).
Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya. Jadi semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
“Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ucapnya.
Lihat Juga :