BPJPH Ratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal
Rabu, 31 Maret 2021 - 06:14 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:Plt Kepala BPJPH: Sertifikasi Kuatkan Rantai Nilai Halal)
Mastuki yang juga mantan Kepala Biro Humas Kemenag ini menekankan, dalam proses adopsi dan adaptasi dokumen SJH itu pihaknya akan mengkaji kembali bersama pihak-pihak yang kompeten. Itu dilakukan agar proses ratifikasi sesuai dengan regulasi halal terbaru. Di samping menyesuaikan dengan perkembangan zaman, standar halal,dan isu halal yang terjadi di levelnasional maupunglobal.
"Dalam regulasi kita mengenal istilah sistem jaminan produk halal atau SJPH. Sementara dokumen LPPOMMUI bernama sistem jaminan halal atau HAS-23000. Selain itu, di PP 39 Tahun 2021 ada banyak pengaturan baru terkait standar halal. Misalnya standar halalpernyataan pelaku UMK, yang familiar disebut halalself declare. Belum lagi standar kompetensi pendampingan halal, kerjasama lembaga halal luar negeri, dan sebagainya. DidokumenHAS itu sepertinya belum ada. Makanyaperlu penyesuaian, atau dikaji ulang sesuai mekanisme yang ada", imbuhnya.
(Baca juga:BPJPH Kebut Aturan Self Declare Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil)
Rapat kordinasi BPJPH dan DHN MUI dihadiri oleh Wakil KetuaDHN-MUINadraruzzaman Hosen, Sekretaris BPJPH MuhammadLutfi Hamid, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Halal Siti Aminah, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Sri Ilham Lubis, pimpinan LPPOM MUI, dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.
Mastuki yang juga mantan Kepala Biro Humas Kemenag ini menekankan, dalam proses adopsi dan adaptasi dokumen SJH itu pihaknya akan mengkaji kembali bersama pihak-pihak yang kompeten. Itu dilakukan agar proses ratifikasi sesuai dengan regulasi halal terbaru. Di samping menyesuaikan dengan perkembangan zaman, standar halal,dan isu halal yang terjadi di levelnasional maupunglobal.
"Dalam regulasi kita mengenal istilah sistem jaminan produk halal atau SJPH. Sementara dokumen LPPOMMUI bernama sistem jaminan halal atau HAS-23000. Selain itu, di PP 39 Tahun 2021 ada banyak pengaturan baru terkait standar halal. Misalnya standar halalpernyataan pelaku UMK, yang familiar disebut halalself declare. Belum lagi standar kompetensi pendampingan halal, kerjasama lembaga halal luar negeri, dan sebagainya. DidokumenHAS itu sepertinya belum ada. Makanyaperlu penyesuaian, atau dikaji ulang sesuai mekanisme yang ada", imbuhnya.
(Baca juga:BPJPH Kebut Aturan Self Declare Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil)
Rapat kordinasi BPJPH dan DHN MUI dihadiri oleh Wakil KetuaDHN-MUINadraruzzaman Hosen, Sekretaris BPJPH MuhammadLutfi Hamid, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Halal Siti Aminah, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Sri Ilham Lubis, pimpinan LPPOM MUI, dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.
(dar)
Lihat Juga :