Awasi Migas Lepas Pantai, ESDM Minta Bantuan Personel TNI AL

Rabu, 31 Maret 2021 - 00:28 WIB
loading...
Awasi Migas Lepas Pantai, ESDM Minta Bantuan Personel TNI AL
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menjalin kerja sama ini terkait kegiatan pengawasan migas di lepas pantai. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menandatangani kerja sama Perbantuan Personel TNI AL dalam Penugasan di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Selasa (30/3), di Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta.



Kerja sama ini terkait kegiatan pengawasan migas di lepas pantai melalui Staf Khusus Urusan Maritim Minyak dan Gas Bumi (Susmar Migas). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, mewakili Kementerian ESDM, sementara TNI AL diwakili oleh Asisten Personel (Aspers) Kasal, Laksda TNI Irwan Achmadi.

"Alhamdulilah, pada hari ini Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Energi c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan TNI Angkatan Laut direvisi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, guna ditandatangani antara kedua belah pihak," ujar Sekjen ESDM Ego Syahrial dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021).

Susmar Migas berperan penting dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan migas di lepas pantai dan turut serta membantu pengamanan objek vital nasional dari aspek kemaritiman.

Saat ini pemerintah berkomitmen untuk mengejar target produksi 1 juta barel per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD). "Untuk itu peranan Susmar Migas diperlukan dalam mendukung target Pemerintah dengan pola berkerja cepat, cermat dan produktif," imbuhnya.

Kerja sama Kementerian ESDM dan TNI AL dalam kegiatan pengawasan migas di lepas pantai ini, sejatinya telah terjalin sejak 1967. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Panglima Angkatan Laut dengan Dirjen Migas nomor 5401.40 dan nornor 371 /DD/MIGAS/ 1967 tanggal 4 Juli 1967. Namun mengingat payung hukum Susmar Migas tersebut sudah terlalu lama, perlu dilakukan penyesuaian kondisi saat ini.



Susmar migas sebagai koordinator lapangan memiliki tugas untuk menyediakan data dan informasi tentang kegiatan eksplorasi migas lepas pantai kepada kementerian dan lembaga terkait. Data dan informasi tentang kegiatan eksplorasi migas di wilayah laut nasional merupakan hal penting bagi TNI AL dan instansi-instansi kemaritiman yang secara aktif bergiat di laut.

Perjanjian kerja sama harus dilaksanakan dan ditaati oleh kedua belah pihak, dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan soliditas yang lebih erat lagi antara Kementerian ESDM dan TNI AL.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)