DJP: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT

Rabu, 31 Maret 2021 - 10:56 WIB
loading...
DJP: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT
Warga mengantri untuk lapor SPT. Foto/Dok SINDOphoto/Yulianto
A A A
JAKARTA - Hari ini merupakan hari terakhir waktu pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Jika telat atau tidak melapor akan dikenakan denda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor memastikan tidak akan ada penambahan waktu untuk pelaporan SPT.



"Untuk tahun ini batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2020 tetap 31 Maret, tidak ada penambahan waktu," kata Neilmaldrin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Sebagai informasi, DJP mencatat total SPT Tahunan yang masuk sudah mencapai 9,9 juta. Jumlah tersebut mencatatkan peningkatan hingga 13,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7% SPT.

Rinciannya, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah masuk sebanyak 9,6 juta atau mengalami kenaikan 13,6% secara tahunan. Sementara SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah masuk sebanyak 299.838 atau naik 17,5% secara tahunan.



DJP juga mencatat pemanfaatan e-filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan juga meningkat. Wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filing sebanyak 9,56 juta. Jumlah tersebut meningkat 13,5% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,42 juta.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)