DJP: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT
Rabu, 31 Maret 2021 - 10:56 WIB
loading...
Warga mengantri untuk lapor SPT. Foto/Dok SINDOphoto/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Hari ini merupakan hari terakhir waktu pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Jika telat atau tidak melapor akan dikenakan denda.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor memastikan tidak akan ada penambahan waktu untuk pelaporan SPT.
Baca juga: Anggota DPR Ini Jadi Ikon Taat Pajak, Siapa Dia?
"Untuk tahun ini batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2020 tetap 31 Maret, tidak ada penambahan waktu," kata Neilmaldrin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Sebagai informasi, DJP mencatat total SPT Tahunan yang masuk sudah mencapai 9,9 juta. Jumlah tersebut mencatatkan peningkatan hingga 13,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7% SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor memastikan tidak akan ada penambahan waktu untuk pelaporan SPT.
Baca juga: Anggota DPR Ini Jadi Ikon Taat Pajak, Siapa Dia?
"Untuk tahun ini batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2020 tetap 31 Maret, tidak ada penambahan waktu," kata Neilmaldrin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Sebagai informasi, DJP mencatat total SPT Tahunan yang masuk sudah mencapai 9,9 juta. Jumlah tersebut mencatatkan peningkatan hingga 13,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7% SPT.
Lihat Juga :