Adaro Gelar RUPST 26 April, Berikut Agendanya
loading...
A
A
A
Penjelasan mata acara kelima, yakni persetujuan penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, yang melaksanakan fungsi remunerasi, untuk menetapkan honorarium atau gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2021.
Dan penjelasan mata acara keenam, persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Sebagai langkah preventif atau pencegahan terhadap penyebaran wabah Covid-19 dan dengan memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perseroan menghimbau
Pemegang Saham untuk mewakilkan kehadirannya, termasuk pengambilan suara, serta penyampaian pertanyaan dalam Rapat dengan pemberian kuasa kepada penerima kuasa.
Perseroan menyiapkan dua jenis kuasa untuk Pemegang Saham, yang mencakup kuasa kehadiran, pengambilan suara, serta penyampaian pertanyaan atas setiap mata acara Rapat, yaitu Surat Kuasa Konvensional atau e-Proxy dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Surat Kuasa Konvensional
Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa dalam situs web Perseroan www.adaro.com. Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani diatas materai Rp10.000,-, dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan: PT Ficomindo Buana Registrar dengan alamat Jl. Kyai Caringin nomor 2-A, RT11/RW04, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10150, dengan melampirkan copy kartu identitas (KTP/Paspor). Surat Kuasa beserta dokumen pendukungnya tersebut selambatnya diterima Perseroan dan Biro Administrasi Efek Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.
Jika surat kuasa pemegang saham ditandatangani di luar Indonesia, maka surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia atau konsuler yang terdekat dengan tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.
ii. E-Proxy melalui eASY.KSEI
Pemberian kuasa dilakukan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Ficomido Buana Registrar melalui aplikasi Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik atau eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam penyelenggaraan Rapat. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan satu hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dengan Surat Kuasa dalam Rapat yang akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
Dan penjelasan mata acara keenam, persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Sebagai langkah preventif atau pencegahan terhadap penyebaran wabah Covid-19 dan dengan memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perseroan menghimbau
Pemegang Saham untuk mewakilkan kehadirannya, termasuk pengambilan suara, serta penyampaian pertanyaan dalam Rapat dengan pemberian kuasa kepada penerima kuasa.
Perseroan menyiapkan dua jenis kuasa untuk Pemegang Saham, yang mencakup kuasa kehadiran, pengambilan suara, serta penyampaian pertanyaan atas setiap mata acara Rapat, yaitu Surat Kuasa Konvensional atau e-Proxy dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Surat Kuasa Konvensional
Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa dalam situs web Perseroan www.adaro.com. Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani diatas materai Rp10.000,-, dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan: PT Ficomindo Buana Registrar dengan alamat Jl. Kyai Caringin nomor 2-A, RT11/RW04, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10150, dengan melampirkan copy kartu identitas (KTP/Paspor). Surat Kuasa beserta dokumen pendukungnya tersebut selambatnya diterima Perseroan dan Biro Administrasi Efek Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.
Jika surat kuasa pemegang saham ditandatangani di luar Indonesia, maka surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia atau konsuler yang terdekat dengan tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.
ii. E-Proxy melalui eASY.KSEI
Pemberian kuasa dilakukan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Ficomido Buana Registrar melalui aplikasi Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik atau eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam penyelenggaraan Rapat. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan satu hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dengan Surat Kuasa dalam Rapat yang akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
(nng)