Indosat Siap Gelar RUPS 6 Mei 2021, Cek Aturannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Indosat Tbk (ISAT) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 6 Mei 2021. Adapun RUPS akan dilaksanakan dari Gedung Indosat Ooredoo dengan mekanisme secara elektronik.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS sebagai berikut:
Pertama, bagi yang sahamnya belum dimasukkan dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), hanyalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 April 2021 pukul 16.00 WIB.
Kedua, bagi yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI, hanyalah pemegang rekening yang namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dalam rekening efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek pada tanggal 13 April 2021 pukul 16.00 WIB.
Ketiga, Perseroan mengimbau pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang akan disediakan oleh PT KSEI sebagai alternatif mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan RUPST. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai satu hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat.
Pemanggilan untuk RUPS akan diumumkan paling sedikit pada satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 14 April 2021. Selain itu, pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara RUPS adalah satu pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari seluruh saham dengan hak suara.
Baca Juga: Adaro Gelar RUPST 26 April, Berikut Agendanya
Usulan mata acara RUPS diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan dengan memenuhi syarat berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diajukan paling lambat tujuh hari sebelum pemanggilan RUPS.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS sebagai berikut:
Pertama, bagi yang sahamnya belum dimasukkan dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), hanyalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 April 2021 pukul 16.00 WIB.
Kedua, bagi yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI, hanyalah pemegang rekening yang namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dalam rekening efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek pada tanggal 13 April 2021 pukul 16.00 WIB.
Ketiga, Perseroan mengimbau pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang akan disediakan oleh PT KSEI sebagai alternatif mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan RUPST. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai satu hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat.
Pemanggilan untuk RUPS akan diumumkan paling sedikit pada satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 14 April 2021. Selain itu, pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara RUPS adalah satu pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari seluruh saham dengan hak suara.
Baca Juga: Adaro Gelar RUPST 26 April, Berikut Agendanya
Usulan mata acara RUPS diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan dengan memenuhi syarat berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diajukan paling lambat tujuh hari sebelum pemanggilan RUPS.
(nng)