PP Postelsiar Dikhawatirkan Bakal Picu Jual Beli Frekuensi

Senin, 05 April 2021 - 08:05 WIB
loading...
A A A
Sehubungan dengan itu, Agus meminta Menkominfo terlebih dahulu melakukan penilaian dan evaluasi yang objektif dan bebas dari kepentingan politik terhadap operator telekomunikasi sebelum menyetujui pengalihan frekuensi . Evaluasi yang harus dilakukan termasuk menagih janji investasi dan pembangunan jaringan yang telah disampaikan operator telekomunikasi ketika mendapatkan izin.

"Saya meminta Menkominfo dapat lebih tegas kepada operator telekomunikasi. Tagih saja janji-janji mereka sewaktu ketika mengajukan izin. Komitmen pembangunan merupakan kewajiban operator telekomunikasi ketika mereka mendapatkan izin. Saat ini kebutuhan akan layanan data sangat tinggi. Seharusnya itu menguntungkan investor asing pemilik operator telekomunikasi tersebut," terangnya.

Jika operator terus melakukan manuver guna menghindari komitmen pembangunan, dia meminta agar Kementerian Kominfo tak segan menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap operator telekomunikasi yang tidak patuh pada regulasi dan kesepakatan yang ada. Baca Juga: Kapolri Mutasi 23 Pati dan Pamen, Berikut Ini Nama-namanya

"Apa yang tertuang dalam regulasi harus dilakukan oleh operator telekomunikasi. Kementerian Kominfo sebagai regulator harus mengawasi dan dapat bersikap tegas. Kalau ada yang ingkar terhadap komitmen pembangunannya, harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peran tersebut yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo," terang Agus.

Dengan diterbitkannya PP No 46 tahun 2021 tentang Postelsiar, Menkominfo memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi dan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Kalau mereka tidak membangun, menurut Agus, Menkominfo dapat mengenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telkom Group Gerak Cepat...
Telkom Group Gerak Cepat Jalankan Layanan FMC Seutuhnya
Tawaran Menarik Mitratel...
Tawaran Menarik Mitratel untuk Operator Telekomunikasi
Operator Jasa Telekomunikasi...
Operator Jasa Telekomunikasi Cenderung Ogah Perbaiki Layanan, Begini Sebabnya
Regulasi Industri Telekomunikasi...
Regulasi Industri Telekomunikasi Perlu Dikaji Kembali
Tren Merger Operator...
Tren Merger Operator Telko Bakal Bikin Konsumen Untung, Benar Nggak Ya?
Perluas Layanan Serat...
Perluas Layanan Serat Optik untuk Mendukung Operator Gelar 5G
Hadirkan XL Ultra 5G+,...
Hadirkan XL Ultra 5G+, XLSmart Operasikan 1.000 BTS di Surabaya
Kejagung Teken MoU dengan...
Kejagung Teken MoU dengan Operator Soal Penyadapan, Puan: Perhatikan Hak Perlindungan Data Pribadi
Ramadan dan Idul Fitri...
Ramadan dan Idul Fitri 2025: Lonjakan Trafik Data Komunikasi Nasional Diprediksi Tembus 14,6 Persen!
Rekomendasi
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
AS Mengebom Bandara...
AS Mengebom Bandara dan Jembatan Iran, Teheran: Seluruh Wilayah Timur Tengah Tanggung Akibatnya!
Mayoritas Motor Listrik...
Mayoritas Motor Listrik Honda Akan Segera Diproduksi di Vietnam
Berita Terkini
Krisis Selat Hormuz,...
Krisis Selat Hormuz, Bos IEA Wanti-wanti Ekonomi Global dalam Bahaya
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved