PP Postelsiar Dikhawatirkan Bakal Picu Jual Beli Frekuensi

Senin, 05 April 2021 - 08:05 WIB
loading...
PP Postelsiar Dikhawatirkan...
PP) No 46/2021 tentang Postelsiar dinilai masih kontroversial. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dinilai masih kontroversial. Salah satunya adalah kewajiban pengembalian pita frekuensi pada negara yang coba dihilangkan, yang dikhawatirkan akan berujung pada jual beli frekuensi.

"Harus tetap dikembalikan pada negara dulu untuk frekuensi bila ada aksi korporasi, walaupun lama urusannya. Karena ini sensitif di era bisnis data. Jadi bisnis data ini yang masih memberikan semangat para operator untuk berbisnis," Pengamat Telekomunikasi dan Pemerhati Kebijakan Publik Agus Pambagio di Jakarta, akhir pekan lalu. Baca Juga: UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar Diharapkan Berikan Iklim Sehat ICT

Dia mengatakan ini yang harus dilakukan bila terjadi merger PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) dan PT Hutchinson 3 Indonesia (Tri), pemegang saham pengendali di kedua operator itu telah melakukan perjanjian untuk menfinalisasi kerja sama baru di antara keduanya paling lambat akhir April 2021.

"Frekuensi jangan dikasih ke dua-duanya. Seharusnya dikembalikan dulu lalu dievaluasi kinerja mereka. Apakah benar tidak ada masalah atau sebagainya?" katanya.

Seperti diketahui PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dikritik banyak pihak. Hal ini lantaran penerapan PP ini diduga belum melalui konsultasi publik dengan waktu yang cukup alias terburu-buru. Disinyalir penerbitan PP ini untuk memuluskan langkah konsolidasi atau merger antara Indosat dan Tri. "Memang terburu-buru sejak UU Cipta Kerja dibikin dan beruntun hingga aturan turunannya serba tergesa-gesa," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telkom Group Gerak Cepat...
Telkom Group Gerak Cepat Jalankan Layanan FMC Seutuhnya
Tawaran Menarik Mitratel...
Tawaran Menarik Mitratel untuk Operator Telekomunikasi
Operator Jasa Telekomunikasi...
Operator Jasa Telekomunikasi Cenderung Ogah Perbaiki Layanan, Begini Sebabnya
Regulasi Industri Telekomunikasi...
Regulasi Industri Telekomunikasi Perlu Dikaji Kembali
Tren Merger Operator...
Tren Merger Operator Telko Bakal Bikin Konsumen Untung, Benar Nggak Ya?
Perluas Layanan Serat...
Perluas Layanan Serat Optik untuk Mendukung Operator Gelar 5G
Hadirkan XL Ultra 5G+,...
Hadirkan XL Ultra 5G+, XLSmart Operasikan 1.000 BTS di Surabaya
Kejagung Teken MoU dengan...
Kejagung Teken MoU dengan Operator Soal Penyadapan, Puan: Perhatikan Hak Perlindungan Data Pribadi
Ramadan dan Idul Fitri...
Ramadan dan Idul Fitri 2025: Lonjakan Trafik Data Komunikasi Nasional Diprediksi Tembus 14,6 Persen!
Rekomendasi
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Breaking News! Silmy...
Breaking News! Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Berita Terkini
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Transisi Energi Bersih...
Transisi Energi Bersih Didoorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Hampir Tembus...
Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved