Dana Wakaf Dipakai Buat Investasi, Wapres: Hasilnya Dikembalikan untuk Kepentingan Umat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah beberapa waktu lalu telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) . Program ini sebagai salah satu langkah pemerintah dalam mengenbangkan dana sosial syariah.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, dengan wakaf uang, nantinya dana tersebut akan di investasi kan. Kemudian, hasil investasi ini akan dimanfaatkan dan dikembalikan untuk kepentingan umat.
Seperti misalnya dimanfaatkan untuk pendidikan, bantuan sosial (Bansos), dan sebagainya. Wapres juga memastikan dana wakaf uang itu tidak akan mengurangi nilai pokok dari wakafnya itu sendiri.
“Wakaf uang akan diinvestasikan yang hasilnya dikembalikan untuk kepentingan umat seperti untuk pendidikan, bantuan sosial, dan pengembangan usaha-usaha kecil syariah, dengan tidak mengurangi pokok wakafnya,” ujarnya dalam acara Sharia Fair 2021 IDX Channel, Senin (5/4/2021).
Lebih lanjut Wapres menerangkan, program GNWU ini karena potensi wakaf uang yang sangat besar. Di mana diperkirakan potensi dana yang terkumpul dari wakaf uang bisa mencapai Rp 180 triliun per tahun.
Menurut Wapres, selama ini wakaf hanya dilakukan dalam lingkup Masjid, Madrasah dan Makam (3M) saja. Melalui wakaf uang, harta benda wakaf menjadi lebih fleksibel. “Potensi dana sosial syariah di tanah air sangat besar, di antaranya wakaf yang mencapai Rp180 triliun per tahun,” ucapnya.
Sambung Wapres menambahkan, dengan gerakan ini diharapkan potensi wakaf uang akan tergali lebih optimal. Selain itu juga pengelolaanya bisa dilakukan secara profesional namun tetap akuntabel.
“Program GNWU merupakan upaya pemerintah di bawah koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI), untuk memfasilitasi agar potensi wakaf uang dapat tergali dengan optimal. Selain itu, pengelolaannya dilakukan secara lebih profesional dan akuntabel,” kata Wapres.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, dengan wakaf uang, nantinya dana tersebut akan di investasi kan. Kemudian, hasil investasi ini akan dimanfaatkan dan dikembalikan untuk kepentingan umat.
Seperti misalnya dimanfaatkan untuk pendidikan, bantuan sosial (Bansos), dan sebagainya. Wapres juga memastikan dana wakaf uang itu tidak akan mengurangi nilai pokok dari wakafnya itu sendiri.
“Wakaf uang akan diinvestasikan yang hasilnya dikembalikan untuk kepentingan umat seperti untuk pendidikan, bantuan sosial, dan pengembangan usaha-usaha kecil syariah, dengan tidak mengurangi pokok wakafnya,” ujarnya dalam acara Sharia Fair 2021 IDX Channel, Senin (5/4/2021).
Lebih lanjut Wapres menerangkan, program GNWU ini karena potensi wakaf uang yang sangat besar. Di mana diperkirakan potensi dana yang terkumpul dari wakaf uang bisa mencapai Rp 180 triliun per tahun.
Menurut Wapres, selama ini wakaf hanya dilakukan dalam lingkup Masjid, Madrasah dan Makam (3M) saja. Melalui wakaf uang, harta benda wakaf menjadi lebih fleksibel. “Potensi dana sosial syariah di tanah air sangat besar, di antaranya wakaf yang mencapai Rp180 triliun per tahun,” ucapnya.
Sambung Wapres menambahkan, dengan gerakan ini diharapkan potensi wakaf uang akan tergali lebih optimal. Selain itu juga pengelolaanya bisa dilakukan secara profesional namun tetap akuntabel.
“Program GNWU merupakan upaya pemerintah di bawah koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI), untuk memfasilitasi agar potensi wakaf uang dapat tergali dengan optimal. Selain itu, pengelolaannya dilakukan secara lebih profesional dan akuntabel,” kata Wapres.
(akr)