Upaya Wasit Persaingan Usaha Denda Grab Indonesia Mentok di Meja MA
Selasa, 06 April 2021 - 19:24 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo angkat bicara perihal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan KPPU beberapa hari lalu.
Pengajuan kasasi dilakukan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan putusan komisi untuk menjatuhkan sanksi denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebesar Rp30 miliar.
Kodrat menyebut, kebijakan Hakim Agung MA merupakan gerbang terakhir proses hukum di Indonesia. Dengan begitu, pihaknya tidak lagi mempertanyakan keputusan tersebut. ( Baca juga:Peternak Rakyat Bisa Bangkrut Jika Monopoli Tidak Dilarang )
"Hal yang kemarin itu, kita KPPU menghormati keputusan dari MA. Tentunya pertimbangan hakim agung itu tidak bisa kita pertanyakan. Pasti ada hal-hal yang menurut Hakim Agung yang secara pertimbangan hukum pun ada pertimbangan lain. Keputusan secara mutlak ada pada kebijakan hakim, yang jelas, itu ada adalah gerbang terakhir keadilan di Indonesia," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
KPPU tidak lagi menempuh langkah hukum usai MA memutuskan menolak kasasi komisi. Namun, kata Kodrat, langkah hukum bisa dilakukan jika Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 1999 sudah direvisi sebelum kasus tersebut dibawa ke meja MA.
Pengajuan kasasi dilakukan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan putusan komisi untuk menjatuhkan sanksi denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebesar Rp30 miliar.
Kodrat menyebut, kebijakan Hakim Agung MA merupakan gerbang terakhir proses hukum di Indonesia. Dengan begitu, pihaknya tidak lagi mempertanyakan keputusan tersebut. ( Baca juga:Peternak Rakyat Bisa Bangkrut Jika Monopoli Tidak Dilarang )
"Hal yang kemarin itu, kita KPPU menghormati keputusan dari MA. Tentunya pertimbangan hakim agung itu tidak bisa kita pertanyakan. Pasti ada hal-hal yang menurut Hakim Agung yang secara pertimbangan hukum pun ada pertimbangan lain. Keputusan secara mutlak ada pada kebijakan hakim, yang jelas, itu ada adalah gerbang terakhir keadilan di Indonesia," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
KPPU tidak lagi menempuh langkah hukum usai MA memutuskan menolak kasasi komisi. Namun, kata Kodrat, langkah hukum bisa dilakukan jika Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 1999 sudah direvisi sebelum kasus tersebut dibawa ke meja MA.
Lihat Juga :