Upaya Wasit Persaingan Usaha Denda Grab Indonesia Mentok di Meja MA

Selasa, 06 April 2021 - 19:24 WIB
loading...
Upaya Wasit Persaingan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo angkat bicara perihal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan KPPU beberapa hari lalu.

Pengajuan kasasi dilakukan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan putusan komisi untuk menjatuhkan sanksi denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebesar Rp30 miliar.

Kodrat menyebut, kebijakan Hakim Agung MA merupakan gerbang terakhir proses hukum di Indonesia. Dengan begitu, pihaknya tidak lagi mempertanyakan keputusan tersebut. ( Baca juga:Peternak Rakyat Bisa Bangkrut Jika Monopoli Tidak Dilarang )

"Hal yang kemarin itu, kita KPPU menghormati keputusan dari MA. Tentunya pertimbangan hakim agung itu tidak bisa kita pertanyakan. Pasti ada hal-hal yang menurut Hakim Agung yang secara pertimbangan hukum pun ada pertimbangan lain. Keputusan secara mutlak ada pada kebijakan hakim, yang jelas, itu ada adalah gerbang terakhir keadilan di Indonesia," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

KPPU tidak lagi menempuh langkah hukum usai MA memutuskan menolak kasasi komisi. Namun, kata Kodrat, langkah hukum bisa dilakukan jika Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 1999 sudah direvisi sebelum kasus tersebut dibawa ke meja MA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Gimana Nasib Perjanjian Dagang dengan Indonesia?
Kartel Pinjol dalam...
Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar
Menteri UMKM Kolaborasi...
Menteri UMKM Kolaborasi Bersama KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Rekomendasi
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Berita Terkini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved