Upaya Wasit Persaingan Usaha Denda Grab Indonesia Mentok di Meja MA

Selasa, 06 April 2021 - 19:24 WIB
loading...
Upaya Wasit Persaingan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo angkat bicara perihal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan KPPU beberapa hari lalu.

Pengajuan kasasi dilakukan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan putusan komisi untuk menjatuhkan sanksi denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebesar Rp30 miliar.

Kodrat menyebut, kebijakan Hakim Agung MA merupakan gerbang terakhir proses hukum di Indonesia. Dengan begitu, pihaknya tidak lagi mempertanyakan keputusan tersebut. ( Baca juga:Peternak Rakyat Bisa Bangkrut Jika Monopoli Tidak Dilarang )

"Hal yang kemarin itu, kita KPPU menghormati keputusan dari MA. Tentunya pertimbangan hakim agung itu tidak bisa kita pertanyakan. Pasti ada hal-hal yang menurut Hakim Agung yang secara pertimbangan hukum pun ada pertimbangan lain. Keputusan secara mutlak ada pada kebijakan hakim, yang jelas, itu ada adalah gerbang terakhir keadilan di Indonesia," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

KPPU tidak lagi menempuh langkah hukum usai MA memutuskan menolak kasasi komisi. Namun, kata Kodrat, langkah hukum bisa dilakukan jika Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 1999 sudah direvisi sebelum kasus tersebut dibawa ke meja MA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Gimana Nasib Perjanjian Dagang dengan Indonesia?
Kartel Pinjol dalam...
Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar
Menteri UMKM Kolaborasi...
Menteri UMKM Kolaborasi Bersama KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
Deretan Rekor Bersejarah...
Deretan Rekor Bersejarah Lionel Messi di Piala Dunia 2026
4 Suporter Tewas, Meksiko...
4 Suporter Tewas, Meksiko Perketat Pengamanan Jelang Lawan Inggris
Trump Sebut Iran Ingin...
Trump Sebut Iran Ingin Selesaikan Masalah, AS Beri Waktu untuk Pemakaman Khamenei
Berita Terkini
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Vietnam dan Filipina...
Vietnam dan Filipina Bersaing Jadi Raja ASEAN, Mengapa Indonesia Tertinggal?
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
Komut Pertamina Salurkan...
Komut Pertamina Salurkan Seragam Sekolah bagi 200 Anak Prasejahtera di Banyuwangi
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved