Upaya Wasit Persaingan Usaha Denda Grab Indonesia Mentok di Meja MA

Selasa, 06 April 2021 - 19:24 WIB
loading...
A A A
"Langkah hukum bisa kami lakukan, jika Perma tersebut memang dicabut. Memang sudah ada proses Perma baru yang menindaklanjuti atau mem-follow up dari UU Ciptaker dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021. Di sana kan ada aturan yang mengubah UU 5/1999 tentang sanksi," tutur dia.

Meski demikian, selama Perma Nomor 5 Tahun 1999 masih berlaku, KPPU tetap menghormati keputusan Hakim Agung.

Sebelumnya, kasasi yang diajukan KPPU tercatat dengan jenis perkara perdata khusus. Kasasi teregister di Kepaniteraan MA dengan nomor: 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 dan berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel). Kasasi diajukan KPPU guna menyikapi putusan PN Jaksel nomor: 468/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Sel. ( Baca juga:Pabrikan Ducati Gagal Naik Podium di GP Doha, Ini Alasan Bagnaia )

Berkas memori kasasi dari KPPU diterima Kepaniteraan MA pada 15 Maret 2021. Berkas itu kemudian didistribusikan ke majelis hakim agung kasasi tertanggal 17 Maret 2021. Tercatat sebagai termohon kasasi yakni PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). MA menyebutkan selama penanganan perkara berlangsung, PT Solusi Transportasi Indonesia kemudian berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia.

Kasasi yang diajukan KPPU sebagai pemohon ditangani Hakim Agung yang tergabung dalam tim yudisial 'KHS'. Ada tiga orang majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan Dwi Sugiarto. Majelis didampingi Selviana Purba sebagai panitera pengganti.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Gimana Nasib Perjanjian Dagang dengan Indonesia?
Kartel Pinjol dalam...
Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar
Menteri UMKM Kolaborasi...
Menteri UMKM Kolaborasi Bersama KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Rekomendasi
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved