Upaya Wasit Persaingan Usaha Denda Grab Indonesia Mentok di Meja MA

Selasa, 06 April 2021 - 19:24 WIB
loading...
A A A
"Langkah hukum bisa kami lakukan, jika Perma tersebut memang dicabut. Memang sudah ada proses Perma baru yang menindaklanjuti atau mem-follow up dari UU Ciptaker dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021. Di sana kan ada aturan yang mengubah UU 5/1999 tentang sanksi," tutur dia.

Meski demikian, selama Perma Nomor 5 Tahun 1999 masih berlaku, KPPU tetap menghormati keputusan Hakim Agung.

Sebelumnya, kasasi yang diajukan KPPU tercatat dengan jenis perkara perdata khusus. Kasasi teregister di Kepaniteraan MA dengan nomor: 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 dan berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel). Kasasi diajukan KPPU guna menyikapi putusan PN Jaksel nomor: 468/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Sel. ( Baca juga:Pabrikan Ducati Gagal Naik Podium di GP Doha, Ini Alasan Bagnaia )

Berkas memori kasasi dari KPPU diterima Kepaniteraan MA pada 15 Maret 2021. Berkas itu kemudian didistribusikan ke majelis hakim agung kasasi tertanggal 17 Maret 2021. Tercatat sebagai termohon kasasi yakni PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). MA menyebutkan selama penanganan perkara berlangsung, PT Solusi Transportasi Indonesia kemudian berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia.

Kasasi yang diajukan KPPU sebagai pemohon ditangani Hakim Agung yang tergabung dalam tim yudisial 'KHS'. Ada tiga orang majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan Dwi Sugiarto. Majelis didampingi Selviana Purba sebagai panitera pengganti.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Gimana Nasib Perjanjian Dagang dengan Indonesia?
Kartel Pinjol dalam...
Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar
Menteri UMKM Kolaborasi...
Menteri UMKM Kolaborasi Bersama KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
Taylor Swift Ungkap...
Taylor Swift Ungkap Alasan Tak Memakai Bridesmaids di Hari Pernikahannya
Viral! Petisi Cancel...
Viral! Petisi Cancel Sarwendah Tembus 27 Ribu Tanda Tangan
Trump Sebut Iran Ingin...
Trump Sebut Iran Ingin Selesaikan Masalah, AS Beri Waktu untuk Pemakaman Khamenei
Berita Terkini
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
Modernland Realty Hadirkan...
Modernland Realty Hadirkan Neo Pasadena, Hunian Eksklusif Mulai Rp1,2 Miliar
Menjaga Pertumbuhan,...
Menjaga Pertumbuhan, Ratusan Brand Andalkan Efisiensi Material Kemasan
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Vietnam dan Filipina...
Vietnam dan Filipina Bersaing Jadi Raja ASEAN, Mengapa Indonesia Tertinggal?
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved