Berisiko Tinggi, Pipa Penyalur Migas di Laut Diawasi Banyak Pihak
Selasa, 06 April 2021 - 22:29 WIB
loading...
A
A
A
"Khususnya terkait penetapan daerah terbatas terlarang yang selama ini ditetapkan KESDM hanya pada sektor hulu migas sebagaimana PP 17/1974 tentang Pengawasan Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Lepas Pantai. Diharapkan ke depannya juga dapat diterapkan pada sektor hilir migas dengan bekerja sama dengan Kemenhub," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan secara daring dalam acara Sosialisasi Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut mengungkapkan, selain melakukan penataan kabel dan pipa bawah laut, perlu dilakukan penertiban dan juga adanya perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir. ( Baca juga:Komisarisnya Dituding Telantarkan Anak, Waskita Karya: Itu Urusan Pribadi! )
Mulai dari koridor pipa laut oleh KKP, izin membangun pipa bawah laut oleh Kemenhub, pemetaan pipa laut oleh Pushidros TNI AL hingga penetapan daerah terbatas dan persetujuan layak pperasi oleh Ditjen Migas-Kementerian ESDM.
Perizinan ini berkaitan dengan kesesuaian ruang dan lingkungan, maupun perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan secara daring dalam acara Sosialisasi Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut mengungkapkan, selain melakukan penataan kabel dan pipa bawah laut, perlu dilakukan penertiban dan juga adanya perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir. ( Baca juga:Komisarisnya Dituding Telantarkan Anak, Waskita Karya: Itu Urusan Pribadi! )
Mulai dari koridor pipa laut oleh KKP, izin membangun pipa bawah laut oleh Kemenhub, pemetaan pipa laut oleh Pushidros TNI AL hingga penetapan daerah terbatas dan persetujuan layak pperasi oleh Ditjen Migas-Kementerian ESDM.
Perizinan ini berkaitan dengan kesesuaian ruang dan lingkungan, maupun perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait.
(uka)
Lihat Juga :