Berisiko Tinggi, Pipa Penyalur Migas di Laut Diawasi Banyak Pihak

Selasa, 06 April 2021 - 22:29 WIB
loading...
A A A
"Khususnya terkait penetapan daerah terbatas terlarang yang selama ini ditetapkan KESDM hanya pada sektor hulu migas sebagaimana PP 17/1974 tentang Pengawasan Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Lepas Pantai. Diharapkan ke depannya juga dapat diterapkan pada sektor hilir migas dengan bekerja sama dengan Kemenhub," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan secara daring dalam acara Sosialisasi Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut mengungkapkan, selain melakukan penataan kabel dan pipa bawah laut, perlu dilakukan penertiban dan juga adanya perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir. ( Baca juga:Komisarisnya Dituding Telantarkan Anak, Waskita Karya: Itu Urusan Pribadi! )

Mulai dari koridor pipa laut oleh KKP, izin membangun pipa bawah laut oleh Kemenhub, pemetaan pipa laut oleh Pushidros TNI AL hingga penetapan daerah terbatas dan persetujuan layak pperasi oleh Ditjen Migas-Kementerian ESDM.

Perizinan ini berkaitan dengan kesesuaian ruang dan lingkungan, maupun perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Rekomendasi
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Berita Terkini
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved