Berisiko Tinggi, Pipa Penyalur Migas di Laut Diawasi Banyak Pihak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka penataan dan pemenuhan regulasi terkait pipa penyalur migas bawah laut yang dimiliki oleh badan usaha hilir migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menyelenggarakan Workshop Database Pipa Penyalur Di Bawah Laut Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas di Tangerang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alur Pipa Dan/Atau Kabel Bawah Laut yang di antaranya memuat tentang koridor dan koordinat peta alur pipa dan/atau kabel bawah laut, serta peraturan terkait lainnya. ( Baca juga:Ridwan Kamil Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Energi Baru Terbarukan )
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim berharap melalui kegiatan ini, semua pihak terkait dapat bersinergi dalam upaya peningkatan pengawasan terhadap pipa penyalur di lepas pantai pada kegiatan usaha hilir migas di wilayah Republik Indonesia.
Menurut Wakhid, kegiatan usaha minyak dan gas bumi merupakan kegiatan yang memiliki risiko tinggi. Salah satu kegiatan migas adalah kegiatan pengangkutan migas melalui pipa penyalur. Jalur pipa penyalur tersebut beberapa berada di bawah laut yang juga berada di jalur pelayaran.
Pipa dan/atau kabel bawah laut yang tergelar dan digambarkan pada peta laut Indonesia belum tertata dan perlu diselaraskan dengan peta rencana tata ruang/rencana zonasi.
"Maka dari itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menginisasi untuk melakukan pemetaan koridor dan koordinat peta alur pipa dan/atau kabel bawah laut," ujarnya melansir dari laman resmi Ditjen Migas, Selasa (6/4/2021).
Wakhid mencontohkan, kejadian kebocoran pipa penyalur di Refinery unit V, Balikpapan PT Pertamina (Persero) merupakan pukulan berat bagi industri migas. Untuk itu, Ditjen Migas dalam rangka pengawasan dan pembinaan kegiatan migas berinisiatif menggandeng stakeholder di wilayah laut, bahu-membahu berkoordinasi bersama mengamankan pipa penyalur migas di bawah laut.
"Khususnya terkait penetapan daerah terbatas terlarang yang selama ini ditetapkan KESDM hanya pada sektor hulu migas sebagaimana PP 17/1974 tentang Pengawasan Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Lepas Pantai. Diharapkan ke depannya juga dapat diterapkan pada sektor hilir migas dengan bekerja sama dengan Kemenhub," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan secara daring dalam acara Sosialisasi Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut mengungkapkan, selain melakukan penataan kabel dan pipa bawah laut, perlu dilakukan penertiban dan juga adanya perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir. ( Baca juga:Komisarisnya Dituding Telantarkan Anak, Waskita Karya: Itu Urusan Pribadi! )
Mulai dari koridor pipa laut oleh KKP, izin membangun pipa bawah laut oleh Kemenhub, pemetaan pipa laut oleh Pushidros TNI AL hingga penetapan daerah terbatas dan persetujuan layak pperasi oleh Ditjen Migas-Kementerian ESDM.
Perizinan ini berkaitan dengan kesesuaian ruang dan lingkungan, maupun perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alur Pipa Dan/Atau Kabel Bawah Laut yang di antaranya memuat tentang koridor dan koordinat peta alur pipa dan/atau kabel bawah laut, serta peraturan terkait lainnya. ( Baca juga:Ridwan Kamil Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Energi Baru Terbarukan )
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim berharap melalui kegiatan ini, semua pihak terkait dapat bersinergi dalam upaya peningkatan pengawasan terhadap pipa penyalur di lepas pantai pada kegiatan usaha hilir migas di wilayah Republik Indonesia.
Menurut Wakhid, kegiatan usaha minyak dan gas bumi merupakan kegiatan yang memiliki risiko tinggi. Salah satu kegiatan migas adalah kegiatan pengangkutan migas melalui pipa penyalur. Jalur pipa penyalur tersebut beberapa berada di bawah laut yang juga berada di jalur pelayaran.
Pipa dan/atau kabel bawah laut yang tergelar dan digambarkan pada peta laut Indonesia belum tertata dan perlu diselaraskan dengan peta rencana tata ruang/rencana zonasi.
"Maka dari itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menginisasi untuk melakukan pemetaan koridor dan koordinat peta alur pipa dan/atau kabel bawah laut," ujarnya melansir dari laman resmi Ditjen Migas, Selasa (6/4/2021).
Wakhid mencontohkan, kejadian kebocoran pipa penyalur di Refinery unit V, Balikpapan PT Pertamina (Persero) merupakan pukulan berat bagi industri migas. Untuk itu, Ditjen Migas dalam rangka pengawasan dan pembinaan kegiatan migas berinisiatif menggandeng stakeholder di wilayah laut, bahu-membahu berkoordinasi bersama mengamankan pipa penyalur migas di bawah laut.
"Khususnya terkait penetapan daerah terbatas terlarang yang selama ini ditetapkan KESDM hanya pada sektor hulu migas sebagaimana PP 17/1974 tentang Pengawasan Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Lepas Pantai. Diharapkan ke depannya juga dapat diterapkan pada sektor hilir migas dengan bekerja sama dengan Kemenhub," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan secara daring dalam acara Sosialisasi Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut mengungkapkan, selain melakukan penataan kabel dan pipa bawah laut, perlu dilakukan penertiban dan juga adanya perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir. ( Baca juga:Komisarisnya Dituding Telantarkan Anak, Waskita Karya: Itu Urusan Pribadi! )
Mulai dari koridor pipa laut oleh KKP, izin membangun pipa bawah laut oleh Kemenhub, pemetaan pipa laut oleh Pushidros TNI AL hingga penetapan daerah terbatas dan persetujuan layak pperasi oleh Ditjen Migas-Kementerian ESDM.
Perizinan ini berkaitan dengan kesesuaian ruang dan lingkungan, maupun perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait.
(uka)