Catat! Korban PHK Masih Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Rabu, 07 April 2021 - 13:13 WIB
loading...
Catat! Korban PHK Masih...
Korban PHK dapat lebih tenang karena pemerintah tengah menggodok aturan mengenai bantuan langsung selama 6 bulan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah sedang menggodok kebijakan bantuan tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Bantuan tunai itu merupakan salah satu manfaat yang bisa diterima korban PHK dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui program tersebut, para korban PHK bisa mendapatkan gaji 45% dari upahnya selama 3 bulan pertama setelah menjadi peserta JKP. Kemudian, di 3 bulan berikutnya mereka akan menerima 25% dari upahnya. Baca Juga: Program JKP Dinilai Belum Tentu Memenuhi Kebutuhan Pekerja

"Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah peserta belum berusia 54 tahun. Selain itu, di perusahaan sebelumnya, harus berkapasitas sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Di luar itu, tentu tidak memenuhi syarat kepesertaan.

"Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu PKWT maupun PKWTT," tambah Ida.

Syarat selanjutnya adalah bukan merupakan pekerja yang mengalami PHK bukan karena mengundurkan diri. "Pekerja yang mengalami PHK ini sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A UU No.11 tahun 2020, dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia," ucapnya. Baca Juga: Kubu Moeldoko ke Cikeas: AHY Cagub Itu Kehormatan, Pelarian Mayor Levelnya Camat

Syarat lainnya adalah, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Korban PHK juga harus memiliki masa iuran pada jaminan sosial yang disyaratkan sebelumnya paling sedikit 12 bulan dan telah membayar setidaknya 6 bulan berturut-turut sebelum di-PHK.

"Pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," pungkas Ida.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Menaker Singgung Soal...
Menaker Singgung Soal PHK Massal Buruh Pabrik Mie Sedaap: Nanti Kita Update
Kantorpos Salurkan BLTS...
Kantorpos Salurkan BLTS Kesra di Aceh Timur dan Kota Langsa
Kemensos Gandeng PT...
Kemensos Gandeng PT Pos Indonesia Percepat Penyaluran BLT Kesra 2025
PT Pos Sebut Realisasi...
PT Pos Sebut Realisasi BLT Capai 90%, Tambahan 3,2 Juta KPM Cair Hari Ini
Rekomendasi
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Berita Terkini
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Menghadapi Tekanan Ekonomi,...
Menghadapi Tekanan Ekonomi, Agen Asuransi Jiwa Terus Tingkatkan Kapasitas lewat MDRT Day 2026
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Infografis
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved