Nggak Cuma 'Gaji' Korban PHK Juga Dapat Ini dari Program JKP
Rabu, 07 April 2021 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Sumber pembiayaan lain dari program ini berasal dari iuran peserta itu sendiri sebelum di-PHK, dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM). "Rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14%, JKM sebesar 0,10%," imbuhnya. Baca Juga: PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Lebaran Tahun Ini
Sedangkan, untuk dasar perhitungannya adalah berdasarkan upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta. "Ini untuk memberikan kepastian untuk pemerintah karena pemerintah memiliki kewajiban untuk membayar iuran," ungkap Ida.
Sebagai informasi, per 2 Februari 2021 lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja memang sudah resmi berlaku.
Akan tetapi, untuk bisa merasakan manfaat dari program ini, korban PHK masih harus menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang masih dimatangkan.
Sedangkan, untuk dasar perhitungannya adalah berdasarkan upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta. "Ini untuk memberikan kepastian untuk pemerintah karena pemerintah memiliki kewajiban untuk membayar iuran," ungkap Ida.
Sebagai informasi, per 2 Februari 2021 lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja memang sudah resmi berlaku.
Akan tetapi, untuk bisa merasakan manfaat dari program ini, korban PHK masih harus menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang masih dimatangkan.
(fai)
Lihat Juga :