Kebijakan PPN Nol Persen Bikin Pengembang Makin Agresif

Rabu, 07 April 2021 - 16:24 WIB
loading...
Kebijakan PPN Nol Persen...
Kebijakan insentif PPN nol persen untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dinilai membuat pengembang semakin agresif. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Industri properti optimistis kebijakan pemerintah dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun mampu menggerakkan roda industri sektor properti sebagai salah satu penyokong perekonomian nasional.

Pemerintah telah memberikan insentif kebijakan untuk industri sektor properti seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021. Dalam skema tersebut, 100% PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Baca Juga: Insentif PPN Nol Persen Lengkapi Kebijakan Sektor Perumahan

Selain itu, pemerintah memberikan diskon PPN 50% untuk rumah dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Insentif PPN ini berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 30 Agustus 2021. Stimulus tersebut diyakini memberikan keuntungan berlipat bagi konsumen, baik itu properti komersial maupun residensial.

"Kami yakin bahwa stimulus pemerintah dapat menggenjot laju perjualan LRT City Sentul," sebut Project Director LRT City Sentul Nanang Safrudin Salim Rabu (7/4/2021).

LRT City Sentul berada di lahan seluas 14,8 hektare. Superblok ini akan dikembangkan dalam lima tahap yang meliputi 10 tower apartemen, hotel, office tower, SOHO, pusat perbelanjaan, dan beberapa family park yang terbagi di setiap tahap pembangunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved