Pasokan Gula Kosong, Indef Minta Permenperin 3/2021 Direvisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula telah membuat suplai gula rafinasi di Jawa Timur (Jatim) menjadi kosong. Pasalnya, peraturan tersebut melarang industri makanan dan minuman (mamin) dan UMKM mendatangkan gula rafinasi impor secara langsung.
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa pemerintah harus merevisi Permenperin tersebut karena gula merupakan kebutuhan pokok nasional.
"Aturan itu harus direvisi dengan mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat, tertib administrasi dan koordinasi antar kebijakan. Sebab, jika jalur distribusi terganggu maka di bawah juga terganggu," kata Tauhid dalam webinar Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur, Rabu (7/4/2021).
Dia menyarankan agar pelaku usaha industri makanan dan minuman serta UMKM mengajukan keberatan dan melapor ke KPPU terkait langkanya gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan industri.
"Pelaku usaha hendaknya mengajukan keberatan dan harus melapor ke KPPU dengan dasar pertimbangan dan sebagainya. Termasuk Ombudsman apakah memang perlu dikaji ada potensi maladministrasi atau tidak sehingga ada keadilan bagi semua pihak," terangnya.
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa pemerintah harus merevisi Permenperin tersebut karena gula merupakan kebutuhan pokok nasional.
"Aturan itu harus direvisi dengan mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat, tertib administrasi dan koordinasi antar kebijakan. Sebab, jika jalur distribusi terganggu maka di bawah juga terganggu," kata Tauhid dalam webinar Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur, Rabu (7/4/2021).
Dia menyarankan agar pelaku usaha industri makanan dan minuman serta UMKM mengajukan keberatan dan melapor ke KPPU terkait langkanya gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan industri.
"Pelaku usaha hendaknya mengajukan keberatan dan harus melapor ke KPPU dengan dasar pertimbangan dan sebagainya. Termasuk Ombudsman apakah memang perlu dikaji ada potensi maladministrasi atau tidak sehingga ada keadilan bagi semua pihak," terangnya.
(ind)