Tok! DPR Setujui Pembentukan Dua Kementerian Baru, BKPM Bubar?
Jum'at, 09 April 2021 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Sementara urusan ketenagakerjaan, dia memandang, tupoksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) cukup kompleks, sehingga Presiden tidak akan mengambil langkah pembubaran terhadap Kemnaker. "Terkait Kemenaker, menurut saya tupoksi dari kemnaker lebih kompleks dan tidak akan mengganggu eksistensi atau keberadaan kementerian," katanya.
Pendirian Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja sendiri dipandang perlu agar perhatian pemerintah terhadap menciptakan investasi yang berkualitas, khususnya yang mampu menciptakan lapangan kerja bisa dimaksimalkan. Baca Juga: Tok! Pesawat Dilarang Terbang Angkut Penumpang Mulai 6-17 Mei 2021
Menurut Fajar, sejatinya investasi yang masuk ke Indonesia harus mempertimbangkan faktor investasi yang berkualitas. Sebab, di tengah era disrupsi teknologi ini, dikhawatirkan akan menyingkirkan peran manusia sebagai bagian dari proses produksi.
Presiden Jokowi sebelumnya telah menyampaikan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Dewan pun telah membahasnya dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada 8 April 2021 dan menyepakati dua poin keputusan Presiden Jokowi.
Yang pertama adalah penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga, nomenklaturnya berubah menjadi Kemendikbud dan Ristek. Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Pendirian Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja sendiri dipandang perlu agar perhatian pemerintah terhadap menciptakan investasi yang berkualitas, khususnya yang mampu menciptakan lapangan kerja bisa dimaksimalkan. Baca Juga: Tok! Pesawat Dilarang Terbang Angkut Penumpang Mulai 6-17 Mei 2021
Menurut Fajar, sejatinya investasi yang masuk ke Indonesia harus mempertimbangkan faktor investasi yang berkualitas. Sebab, di tengah era disrupsi teknologi ini, dikhawatirkan akan menyingkirkan peran manusia sebagai bagian dari proses produksi.
Presiden Jokowi sebelumnya telah menyampaikan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Dewan pun telah membahasnya dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada 8 April 2021 dan menyepakati dua poin keputusan Presiden Jokowi.
Yang pertama adalah penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga, nomenklaturnya berubah menjadi Kemendikbud dan Ristek. Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
(fai)
Lihat Juga :