Rancangan Beleid EBT Dinilai Tak Menjawab Persoalan Utama Energi Terbarukan

Sabtu, 10 April 2021 - 00:00 WIB
loading...
Rancangan Beleid EBT...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa ketentuan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sejauh ini tidak menjawab secara detail persoalan utama pengelolaan energi terbarukan . Pandangan itu disampaikan saat melakukan audiensi dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (7/4).

Masyarakat Sipil juga menyoroti sejumlah tantangan lain, yaitu adanya pengulangan substansi aturan dan tumpang tindih di RUU EBT dengan regulasi yang sudah ada. Regulasi dimaksud seperti UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. ( Baca juga: Gubernur Nova Ungkap Peluang Investasi di Bidang Energi Terbarukan dengan Perusahaan Energi UEA )

"Di satu sisi akan baik jika memang ketentuan RUU EBT detail dan bisa memberi kepastian hukum serta mengisi kekosongan hukum yang belum diatur di UU yang sudah ada. Tapi masalahnya, ketentuan di RUU EBT sejauh ini justru sebagian besar mengulang dan tidak menjawab persoalan, sehingga dikhawatirkan tidak dapat dioperasionalisasikan ketika sudah disahkan," ujar Deputi Direktur Bidang Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Grita Anindarini dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).

Dari 15 bab yang ada di RUU EBT, hanya dua bab saja yang benar-benar baru, yaitu Bab VII yang mengatur soal harga energi baru dan terbarukan, dan Bab X mengenai dana energi terbarukan.

Menyikapi hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih mendorong Komisi VII DPR RI untuk melakukan pendalaman materi dan substansi yang lebih komprehensif dalam menyusun RUU EBT. Hal ini penting karena yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi untuk mendorong akselerasi energi terbarukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
PLN EPI Siapkan Infrastruktur...
PLN EPI Siapkan Infrastruktur Gas, Kebutuhan Energi Primer Diproyeksi Tumbuh 5% per Tahun
Sokoguru Policy Forum:...
Sokoguru Policy Forum: Bedah Strategi Penguatan Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
GEM Perkuat Standar...
GEM Perkuat Standar K3 dan APD demi Keselamatan Pekerja
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
IAGL ITB Dorong Pemerintah...
IAGL ITB Dorong Pemerintah Gedor Lifting dan Ekosistem Industri Baterai Nikel
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Jakarta Jadi Pusat Diplomasi...
Jakarta Jadi Pusat Diplomasi Energi Asia, ICEE 2026 Satukan 150 Raksasa Energi Tiongkok dan Indonesia
Rekomendasi
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved