Rancangan Beleid EBT Dinilai Tak Menjawab Persoalan Utama Energi Terbarukan
Sabtu, 10 April 2021 - 00:00 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa ketentuan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sejauh ini tidak menjawab secara detail persoalan utama pengelolaan energi terbarukan . Pandangan itu disampaikan saat melakukan audiensi dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (7/4).
Masyarakat Sipil juga menyoroti sejumlah tantangan lain, yaitu adanya pengulangan substansi aturan dan tumpang tindih di RUU EBT dengan regulasi yang sudah ada. Regulasi dimaksud seperti UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. ( Baca juga: Gubernur Nova Ungkap Peluang Investasi di Bidang Energi Terbarukan dengan Perusahaan Energi UEA )
"Di satu sisi akan baik jika memang ketentuan RUU EBT detail dan bisa memberi kepastian hukum serta mengisi kekosongan hukum yang belum diatur di UU yang sudah ada. Tapi masalahnya, ketentuan di RUU EBT sejauh ini justru sebagian besar mengulang dan tidak menjawab persoalan, sehingga dikhawatirkan tidak dapat dioperasionalisasikan ketika sudah disahkan," ujar Deputi Direktur Bidang Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Grita Anindarini dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).
Dari 15 bab yang ada di RUU EBT, hanya dua bab saja yang benar-benar baru, yaitu Bab VII yang mengatur soal harga energi baru dan terbarukan, dan Bab X mengenai dana energi terbarukan.
Menyikapi hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih mendorong Komisi VII DPR RI untuk melakukan pendalaman materi dan substansi yang lebih komprehensif dalam menyusun RUU EBT. Hal ini penting karena yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi untuk mendorong akselerasi energi terbarukan.
Masyarakat Sipil juga menyoroti sejumlah tantangan lain, yaitu adanya pengulangan substansi aturan dan tumpang tindih di RUU EBT dengan regulasi yang sudah ada. Regulasi dimaksud seperti UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. ( Baca juga: Gubernur Nova Ungkap Peluang Investasi di Bidang Energi Terbarukan dengan Perusahaan Energi UEA )
"Di satu sisi akan baik jika memang ketentuan RUU EBT detail dan bisa memberi kepastian hukum serta mengisi kekosongan hukum yang belum diatur di UU yang sudah ada. Tapi masalahnya, ketentuan di RUU EBT sejauh ini justru sebagian besar mengulang dan tidak menjawab persoalan, sehingga dikhawatirkan tidak dapat dioperasionalisasikan ketika sudah disahkan," ujar Deputi Direktur Bidang Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Grita Anindarini dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).
Dari 15 bab yang ada di RUU EBT, hanya dua bab saja yang benar-benar baru, yaitu Bab VII yang mengatur soal harga energi baru dan terbarukan, dan Bab X mengenai dana energi terbarukan.
Menyikapi hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih mendorong Komisi VII DPR RI untuk melakukan pendalaman materi dan substansi yang lebih komprehensif dalam menyusun RUU EBT. Hal ini penting karena yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi untuk mendorong akselerasi energi terbarukan.
Lihat Juga :