Diskusi SAS Institut Bahas Sertifikasi Halal dalam RUU Ciptaker
Rabu, 20 Mei 2020 - 19:16 WIB
loading...
Sebelumnya hanya MUI yang dilibatkan. Dalam RUU Ciptaker, dibuka sphere lebih luas, mengundang ormas lain. Kita tahu, kompetensi ormas di luar MUI banyak yang memenuhi syarat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dalam RUU Cipta Kerja, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan sertifikat. Cendekiawan muslim Abdul Khaliq Ahmad menganggap, ketentuan ini aspiratif karena membuka ruang bagi ormas Islam lain untuk memeriksa kehalalan.
"Sebelumnya kan hanya MUI yang dilibatkan. Dalam RUU Ciptaker, dibuka sphere lebih luas, mengundang ormas lain. Kita tahu, kompetensi ormas di luar MUI banyak yang memenuhi syarat," kata Abdul Khaliq Ahmad dalam seminar online bertajuk 'Kepentingan Publik dalam Omnibus Law: Ada di Mana' yang diselenggarakan Said Aqil Siradj Institut.
Menurut Ahmad, dari segi keterlibatan lembaga yang ikut memeriksa halal, RUU Ciptaker aspiratif. "Saya lihat ini suatu kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan ormas Islam tertutup. Idealnya, Kemenag posisinya lebih sebagai regulator. Soal pelaksanaan bisa diberikan kepada organiasi keagamaan yang dianggap memenuhi persyaratan," tutur Ahmad yang juga Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umroh Indonesia (SAHI).
Soal keterlibatan ormas selain MUI dalam RUU Ciptaker memang menjadi salah satu isu yang menimbulkan perdebatan sejak draft RUU diserahkan ke DPR dan dirilis ke publik. Sejumlah pihak menilai ketentuan ini akan menimbulkan beda pandangan, dan bisa membebani pihak yang akan mengajukan sertifikasi halal. Pasalnya, pihak yang mengajukan harus mendatangi satu per satu ormas Islam.
Sebaliknya, menurut Ahmad, kondisi ini akan memudahkan para pengusaha yang membutuhkan sertifikasi halal. Karena selama ini, ada jutaan UMKM yang membutuhkan legitimasi halal tapi berpusat di MUI.
"Sebelumnya kan hanya MUI yang dilibatkan. Dalam RUU Ciptaker, dibuka sphere lebih luas, mengundang ormas lain. Kita tahu, kompetensi ormas di luar MUI banyak yang memenuhi syarat," kata Abdul Khaliq Ahmad dalam seminar online bertajuk 'Kepentingan Publik dalam Omnibus Law: Ada di Mana' yang diselenggarakan Said Aqil Siradj Institut.
Menurut Ahmad, dari segi keterlibatan lembaga yang ikut memeriksa halal, RUU Ciptaker aspiratif. "Saya lihat ini suatu kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan ormas Islam tertutup. Idealnya, Kemenag posisinya lebih sebagai regulator. Soal pelaksanaan bisa diberikan kepada organiasi keagamaan yang dianggap memenuhi persyaratan," tutur Ahmad yang juga Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umroh Indonesia (SAHI).
Soal keterlibatan ormas selain MUI dalam RUU Ciptaker memang menjadi salah satu isu yang menimbulkan perdebatan sejak draft RUU diserahkan ke DPR dan dirilis ke publik. Sejumlah pihak menilai ketentuan ini akan menimbulkan beda pandangan, dan bisa membebani pihak yang akan mengajukan sertifikasi halal. Pasalnya, pihak yang mengajukan harus mendatangi satu per satu ormas Islam.
Sebaliknya, menurut Ahmad, kondisi ini akan memudahkan para pengusaha yang membutuhkan sertifikasi halal. Karena selama ini, ada jutaan UMKM yang membutuhkan legitimasi halal tapi berpusat di MUI.
Lihat Juga :