Ada Larangan Mudik, Garuda Sesuaikan Jadwal Terbang

Jum'at, 09 April 2021 - 17:57 WIB
loading...
Ada Larangan Mudik, Garuda Sesuaikan Jadwal Terbang
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Garuda Indonesia mempersiapkan langkah antisipatif pada musim mudik lebaran tahun ini. Hal ini menyusul adanya kebijakan larangan operasional seluruh moda transportasi pada periode 6-17 Mei 2021.

Adapun kebijakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, ada beberapa langkah antisipatif yang disiapkan oleh perseroan. Misalnya, penyesuaian frekuensi dan jadwal penerbangan sesuai kebutuhan.

Kemudian melakukan penyesuaian kebijakan operasional pada lini layanan pre-flight, in-flight dan post-flight sebelum, selama, dan setelah periode larangan mudik. Lalu optimalisasi layanan penerbangan kargo untuk mendukung distribusi logistik. “Dan berbagai kebijakan antisipatif pada ranah operasional lainnya,” ujarnya dalam keterangannya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).



Untuk memastikan berbagai langkah penyesuaian tersebut berjalan optimal, Garuda Indonesia terus melakukan koordinasi intensif dengan stakeholders layanan kebandarudaraan lainnya.

Perseroan juga akan terus memonitor trafik penumpang jelang pemberlakuan kebijakan pengendalian transportasi tersebut. “Guna memastikan operasional layanan penerbangan dapat tetap berlangsung lancar,” kata Irfan.

Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang telah merencanakan perjalanan bertepatan dengan periode larangan mudik tersebut, untuk dapat segera melakukan penyesuaian rencana penerbangan. Sebab, perseroan menyediakan fleksibilitas berupa pembebasan biaya tambahan bagi masyarakat yang melakukan perubahan rencana penerbangan, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.



“Kami percaya, upaya pemulihan ekonomi nasional tidak akan berlangsung optimal tanpa adanya langkah tegas pemerintah dalam percepatan penanganan pandemic yang perlu didukung partisipasi aktif masyarakat guna meminimalisir resiko penyebaran. Oleh karena itu, kami berharap ketentuan larangan mudik ini dapat kita maknai sebagai upaya pencegahan penularan serta akselerasi pemulihan yang lebih luas, selaras dengan momentum vaksinasi nasional yang telah dilaksanakan Pemerintah sejak awal tahun 2021,” jelas Irfan.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)