Mudik Dilarang, Pelabuhan Penyebrangan Tetap Layani Pengiriman Logistik
Minggu, 11 April 2021 - 08:01 WIB
loading...
Ilustrasi pelabuhan. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Di mana kebijakan tersebut untuk menekan angka penularan dan penyebaran virus Covid-19.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, meskipun ada larangan mudik, namun pihaknya memastikan pelabuhan penyebrangan akan tetap beroperasi. Namun, pelabuhan ini hanya akan melayani pengiriman logistik dan juga masyarakat yang masuk dalam kategori pengecualian.
“Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Ingin Berpergian Selama Mudik Lebaran 2021? Pastikan Miliki SKIM
Menurut Ira, hal ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. Di mana angkutan logistik harus tetap berjalan lancar meskipun ada larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang. “Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah," kata Ira.
Sebagai informasi, adapun kebijakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, meskipun ada larangan mudik, namun pihaknya memastikan pelabuhan penyebrangan akan tetap beroperasi. Namun, pelabuhan ini hanya akan melayani pengiriman logistik dan juga masyarakat yang masuk dalam kategori pengecualian.
“Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Ingin Berpergian Selama Mudik Lebaran 2021? Pastikan Miliki SKIM
Menurut Ira, hal ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. Di mana angkutan logistik harus tetap berjalan lancar meskipun ada larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang. “Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah," kata Ira.
Sebagai informasi, adapun kebijakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.
Lihat Juga :