BI Aplikasikan Perlindungan Konsumen untuk Seluruh Bidangnya
Senin, 12 April 2021 - 21:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P. Joewono mengatakan siap menyempurnakan aturan perlindungan konsumen lewat perluasan lingkupnya. Bila sebelumnya hanya untuk sistem pembayaran, kini akan merambah ke seluruh tugas BI, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
"BI terus mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional," ujar Doni di Jakarta (12/4/2021). ( Baca juga:Kementerian PUPR Sudah Belanja Rp24,2 Triliun di Kuartal I/2021 )
Dia mengatakan penguatan kebijakan perlindungan konsumen juga dilakukan demi menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial, serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.
"Perlindungan konsumen yang baik dan tepercaya akan menopang stabilitas sistem keuangan dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tiga alasan perlu dilakukannya reformasi ketentuan perlindungan konsumen BI. Pertama, perlu adanya pengaturan yang harmonis mengenai perlindungan konsumen untuk keseluruhan kewenangan lembaga publik termasuk BI.
"BI terus mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional," ujar Doni di Jakarta (12/4/2021). ( Baca juga:Kementerian PUPR Sudah Belanja Rp24,2 Triliun di Kuartal I/2021 )
Dia mengatakan penguatan kebijakan perlindungan konsumen juga dilakukan demi menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial, serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.
"Perlindungan konsumen yang baik dan tepercaya akan menopang stabilitas sistem keuangan dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tiga alasan perlu dilakukannya reformasi ketentuan perlindungan konsumen BI. Pertama, perlu adanya pengaturan yang harmonis mengenai perlindungan konsumen untuk keseluruhan kewenangan lembaga publik termasuk BI.
Lihat Juga :