Airlangga: Korupsi Bikin Lapangan Kerja Mampet
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya bagaimana pencegahan korupsi bisa menekan praktik-praktik di lapangan. Pasalnya korupsi dampaknya besar menghambat pertumbuhan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan korupsi ternyata merugikan masyarakat dan bangsa. Salah satunya menghambat investasi dan pencipataan lapangan kerja.
"Upaya pencegahan korupsi dilingkungan ini menjadi penting karena praktek korupsi terbukti menghambat laju investasi pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja," ujar Airlangga Hartato dalam video virtual, Selasa (13/4/2021).
Menurut dia strategi pembrantasan korupsi sangat penting karena memberi acuan baik di kementerian atau lembaga dan Pemerintah Darerah. Hal ini dalam Undang-Udang 7/2006 dan Perpres. "Strategi pencegahan korupsi bisa jadi acuan seluruh organisasi lembaga di negeri ini," bebernya.
Dia menambahkan sejumlah kebijakan pemerintah telah fokus pada upaya pencegahan korupsi. Salah satunya adanya UU CIpta Kerja. "Para pemangku kepentingan gunakan peta dengan format berbeda beda sehingga timbulkan permasalahan sengketa tanah dan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang," jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan korupsi ternyata merugikan masyarakat dan bangsa. Salah satunya menghambat investasi dan pencipataan lapangan kerja.
"Upaya pencegahan korupsi dilingkungan ini menjadi penting karena praktek korupsi terbukti menghambat laju investasi pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja," ujar Airlangga Hartato dalam video virtual, Selasa (13/4/2021).
Menurut dia strategi pembrantasan korupsi sangat penting karena memberi acuan baik di kementerian atau lembaga dan Pemerintah Darerah. Hal ini dalam Undang-Udang 7/2006 dan Perpres. "Strategi pencegahan korupsi bisa jadi acuan seluruh organisasi lembaga di negeri ini," bebernya.
Dia menambahkan sejumlah kebijakan pemerintah telah fokus pada upaya pencegahan korupsi. Salah satunya adanya UU CIpta Kerja. "Para pemangku kepentingan gunakan peta dengan format berbeda beda sehingga timbulkan permasalahan sengketa tanah dan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang," jelasnya.
(nng)