Sempat Dicabut, Kini BRI Dkk Bisa 'Ngintip' Data Lagi di Dukcapil
Selasa, 13 April 2021 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
"Nah, secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tadi. Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester," ungkap Zudan.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa data kependudukan Dukcapil telah dimanfaatkan oleh berbagai lembaga pelayanan publik yang telah melakukan perjanjian kerja sama. Menurutnya data kependudukan berperan penting dalam seluruh aktivitas pelayanan publik.
( Baca juga:Indosat Siap Lunasi Obligasi Rp630 Miliar di Awal Mei )
"Data kependudukan berperan sebagai key factor dalam seluruh aktivitas pelayanan publik termasuk sektor keuangan, pasar modal, rumah sakit, jasa telekomunikasi dan lembaga lainnya. Dalam kaitan ini, Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC atau electronic know your customer," pungkasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa data kependudukan Dukcapil telah dimanfaatkan oleh berbagai lembaga pelayanan publik yang telah melakukan perjanjian kerja sama. Menurutnya data kependudukan berperan penting dalam seluruh aktivitas pelayanan publik.
( Baca juga:Indosat Siap Lunasi Obligasi Rp630 Miliar di Awal Mei )
"Data kependudukan berperan sebagai key factor dalam seluruh aktivitas pelayanan publik termasuk sektor keuangan, pasar modal, rumah sakit, jasa telekomunikasi dan lembaga lainnya. Dalam kaitan ini, Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC atau electronic know your customer," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :