Sempat Dicabut, Kini BRI Dkk Bisa 'Ngintip' Data Lagi di Dukcapil
Selasa, 13 April 2021 - 15:05 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah mencabut hak akses data kependudukan 153 lembaga pengguna. Namun Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dari 153 lembaga, 34 di antaranya telah diaktifkan kembali setelah kewajibannya dilaksanakan.
( Baca juga:Dukcapil Kemendagri Ganti Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana di NTT dan NTB )
Lembaga pengguna tersebut antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.
"Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS," katanya dalam keterangan persnya, Selasa (13/4/2021).
Perlu diketahui ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi lembaga pengguna dalam kerja sama hak akses data kependudukan. Jika melanggar kewajiban tersebut maka akan diberikan sanksi administratif berupa pengurangan kuota hak akses, penonaktifan user identity, pemutusan jaringan, penonaktifan card reader, pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader, hingga penghentian kerja sama.
( Baca juga:Dukcapil Kemendagri Ganti Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana di NTT dan NTB )
Lembaga pengguna tersebut antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.
"Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS," katanya dalam keterangan persnya, Selasa (13/4/2021).
Perlu diketahui ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi lembaga pengguna dalam kerja sama hak akses data kependudukan. Jika melanggar kewajiban tersebut maka akan diberikan sanksi administratif berupa pengurangan kuota hak akses, penonaktifan user identity, pemutusan jaringan, penonaktifan card reader, pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader, hingga penghentian kerja sama.
Lihat Juga :