Review Insentif Nakes Tahap 1 Rampung, BPKP: Segera Dibayarkan

Selasa, 13 April 2021 - 18:24 WIB
loading...
Review Insentif Nakes Tahap 1 Rampung, BPKP: Segera Dibayarkan
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada seorang lansia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp
A A A
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan review tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahap awal. Berdasarkan hasil reviu, BPKP menyimpulkan sebagian dari total tunggakan yang ada sudah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan pemerintah.

Direktur Pengawasan bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP, Michael Rolandi mengatakan, reviu atas tunggakan insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 diselesaikan BPKP dan Berita Acara sudah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 9 April 2021 lalu.

"Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan," katanya, Selasa (13/4/2021).



Saat ini BPKP dan Kemenkes sepakat untuk mempercepat reviu tahap berikutnya agar hak-hak tenaga kesehatan yang tertunda dapat segera direalisasikan.

Permintaan reviu tunggakan diajukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspos mengenai rincian tunggakan tersebut. Di tanggal yang sama, BPKP langsung menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.

Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari fasilitas kesehatan (faskes) dan institusi yang mengusulkan.

Oleh karena itu, kata Michael, bagi faskes dan institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, diharapkan agar segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan.



“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)