Review Insentif Nakes Tahap 1 Rampung, BPKP: Segera Dibayarkan

Selasa, 13 April 2021 - 18:24 WIB
loading...
Review Insentif Nakes Tahap 1 Rampung, BPKP: Segera Dibayarkan
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada seorang lansia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp
A A A
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan review tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahap awal. Berdasarkan hasil reviu, BPKP menyimpulkan sebagian dari total tunggakan yang ada sudah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan pemerintah.

Direktur Pengawasan bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP, Michael Rolandi mengatakan, reviu atas tunggakan insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 diselesaikan BPKP dan Berita Acara sudah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 9 April 2021 lalu.

"Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan," katanya, Selasa (13/4/2021).



Saat ini BPKP dan Kemenkes sepakat untuk mempercepat reviu tahap berikutnya agar hak-hak tenaga kesehatan yang tertunda dapat segera direalisasikan.

Permintaan reviu tunggakan diajukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspos mengenai rincian tunggakan tersebut. Di tanggal yang sama, BPKP langsung menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.

Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari fasilitas kesehatan (faskes) dan institusi yang mengusulkan.

Oleh karena itu, kata Michael, bagi faskes dan institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, diharapkan agar segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan.



“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan," katanya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyambut baik hasil reviu yang telah dilakukan oleh BPKP. Pasalnya, hasil reviu ini menjadi angin segar bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu. Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar," ujar Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes, Trisa Wahyuni Putri.

Dia mencatat, persiapan penyaluran untuk hasil reviu tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit baik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN, Laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.



Dan anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.

"Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta Fakultas Kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera review kembali oleh BPKP," tutur dia.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3573 seconds (0.1#10.140)