Lindungi IKM Lokal, Kemenperin Bakal Terapkan Safeguard untuk Garmen

Selasa, 13 April 2021 - 18:35 WIB
loading...
Lindungi IKM Lokal,...
Ilustrasi Industri Kecil/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) , Gati Wibawaningsih mengungkapkan bahwa pihaknya akan menetapkan safeguard terhadap produk garmen. Hal ini dilakukan untuk melindungi produk Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri.

Gati menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja kepada pelaku IKM fesyen di Bandung pada hari ini. "Dengan kunjungan ini kita mendapatkan banyak informasi sehingga pemerintah harus bertindak untuk melindungi industri dalam negeri seperti yang kita lakukan ini," kata Gati, Selasa (13/4/2021).



Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengan Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN). Dalam rapat tersebut telah sepakat untuk melindungi produk dalam negeri. "Kita dengan PKN melakukan rapat terkait hal ini. Besok itu ada pleno yang menyetujui IKM harus dilindungi. Caranya dengan mengenakan bea masuk," ungkapnya.



Sayangnya Gati belum mau mengungkapkan berapa tarif yang akan dikenakan. Penentuan tarif tersebut baru akan dirapatkan besok Rabu (14/4). "Untuk usulan bea masuknya kita mau setinggi-tingginya. Tapi kita kan nggak bisa begitu. Besok baru kita rapatnya," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1973 seconds (0.1#10.140)