H-7 Pengusaha Harus Bayar THR Full, Ingat Jangan Dicicil!

Rabu, 14 April 2021 - 10:44 WIB
loading...
H-7 Pengusaha Harus...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa perusahaan atau pengusaha yang tidak mampu membayar THR karyawan/pekerja/buruh wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik.

Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 yang berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit nya kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H–1 hari raya Idul Fitri,” terang Ida baru-baru ini.



Namun, Ida berpesan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, hasil kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” tegas Ida.

Bahkan, pengenaan denda tersebut pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenakan sanksi administratif.



Sanksi administratif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016. Pengenaan sanksi administratif juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan.

“Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkas Ida.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Tokoh Rusia Bebas...
4 Tokoh Rusia Bebas dari Sanksi Uni Eropa, Ada Pengusaha hingga Menteri
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
HIPKI dan APKI Tanda...
HIPKI dan APKI Tanda Tangani MoU Dukung Hilirisasi Kelapa Indonesia
Berapa THR Polisi dan...
Berapa THR Polisi dan TNI di 2025? Simak Komponen Gaji dan Tunjangannya
Catat! THR Wajib Dibayarkan...
Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil
Sistem Coretax Dikeluhkan...
Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Pantengin! Besaran THR...
Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diumumkan Menaker Besok
THR PNS Kapan Cair?...
THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
Ojol dan Kurir Online...
Ojol dan Kurir Online Dijamin Dapat THR, Prabowo: Dalam Bentuk Uang Tunai
Rekomendasi
Momen Prabowo dan Jokowi...
Momen Prabowo dan Jokowi Berbuka Puasa Bersama di Istana
Piala Dunia Antarklub...
Piala Dunia Antarklub 2025 Janjikan Hadiah Terbesar Sepanjang Sejarah!
6 Penyebab Pertikaian...
6 Penyebab Pertikaian Pangeran William dan Harry, dari Keluarga Jadi Musuh Bebuyutan
Berita Terkini
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
2 jam yang lalu
Serapan Gabah Dihentikan,...
Serapan Gabah Dihentikan, Mentan Amran Copot Kepala Bulog Nganjuk
2 jam yang lalu
Peran Surveyor Indonesia...
Peran Surveyor Indonesia Menjaga Keselamatan dan Konektivitas Mudik 2025
2 jam yang lalu
Sinyal Kuat AS Cabut...
Sinyal Kuat AS Cabut Sanksi Rusia demi Hidupkan Ekspor Biji-bijian Laut Hitam
3 jam yang lalu
OJK Anugerahkan BSI...
OJK Anugerahkan BSI 3 Penghargaan GERAK Syariah Award
3 jam yang lalu
Infografis
Awas Jangan Abai! Berikut...
Awas Jangan Abai! Berikut 7 Gejala Penyakit Asam lambung
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved