Mudik Dilarang, Begini Reaksi Pengusaha Kapal Feri

Rabu, 14 April 2021 - 21:54 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Begini...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesian National Ferryowners Association (INFA) mendukung kebijakan pemerintah menetapkan larangan mudik secara nasional dengan melakukan pengendalian moda transportasi pada 6-17 Mei mendatang. Hal itu sebagai upaya pemerintah mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 usai perayaan lebaran tahun ini.

Ketua Umum INFA, Eddy Oetomo menyatakan menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Dukungan INFA terhadap kebijakan pemerintah tersebut ditujukan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat yang lebih luas, dari pada sekedar mempertahankan target pendapatan usaha yang ingin dicapai pada masa angkutan lebaran ini," kata Eddy melalui keterangan resminya, Rabu (14/4/2021).



Barangkali di dalam kesempatan inilah, tambahnya, para pelaku usaha bidang transportasi, khususnya anggota INFA mengambil peran Bela Negara guna menekan kemungkinan masifnya penularan Covid 19. Besarnya resiko yang harus ditanggung masyarakat, bila ke depan terjadi ledakan penderita Covid-19 yang dapat bersumber dari kegiatan mudik yang tidak terkendali.

Bagi INFA, kata Eddy, dalam pengedalian tersebut, angkutan penyeberangan masih dapat beraktifitas, karena masih dapat beroperasi melayani angkutan logistik/barang guna menjaga pasokan barang di berbagai daerah.

"Kami mendukung pengendalian angkutan penyeberangan pada sistem pembelian tiket dan pengawasan di pelabuhan penyeberangan. PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang akan menghentikan sementara penjualan tiket sistem online pada 6 - 17 Mei 2021 yang ada pada empat pelabuhan utama, yaitu di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk," katanya.


Dengan demikian, kata Eddy, penjualan tiket pada semua pelabuhan penyeberangan akan dilakukan secara manual, yang akan lebih dapat menyeleksi angkutan yang boleh diangkut atau tidak. Kami pelaku usaha kapal penyeberangan sudah tinggal menerima hasil seleksi dan pengawasan tersebut dan selanjutnya tinggal melayani penyeberangannya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)