Mau Pakai Duit THR Buat Beli Rumah? Simak Dulu Perhitungannya

Kamis, 15 April 2021 - 23:33 WIB
loading...
Mau Pakai Duit THR Buat...
Ilustrasi perumahan. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan semua perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya secara penuh dan tidak lagi dicicil atau dipotong seperti tahun lalu.

Jelang lebaran bulan depan, masyarakat biasanya sudah menunggu kucuran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Bagi para pekerja yang akan mendapatkan THR sebaiknya sudah merencanakan untuk menggunakan dana tambahan yang diterimanya tersebut secara bijak.

Country Manager Rumah.com, Marine Novita mengatakan, selain membelanjakan THR untuk kebutuhan primer menjelang lebaran, THR juga bisa digunakan secara bijak untuk hal lain yang bermanfaat dalam jangka panjang seperti menambah tabungan dan investasi, dana darurat, bahkan membeli rumah. "Apalagi menurut studi Rumah.com, saat ini adalah kondisi termudah untuk membeli rumah,” ungkap Marine dalam keterangan resminya, Kamis (15/4/2021).



Sebagai catatan, besaran THR yang didapatkan pekerja berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 adalah satu bulan gaji penuh jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR dengan besaran proporsional sesuai masa kerjanya.

Dengan besaran THR yang bisa mencapai sebesar satu bulan gaji penuh tersebut, kata Marine, maka THR sangat potensial dialokasikan sebagai dana tambahan untuk uang muka pembelian rumah. Namun, pesan dia, sebelum mengalokasikan THR untuk dana tambahan membayar Down Payment (DP) rumah, sebaiknya sudah mengetahui pengeluaran riil tahunan terlebih dahulu.

"Sehingga, THR bisa digunakan untuk membantu membayar DP rumah asalkan sudah dikurangi dari kebutuhan pengeluaran riil tahunan tersebut," ucapnya.



Agar bisa menyisihkan dana THR yang diterima setahun sekali sebagai DP untuk membeli rumah impian, lanjut Marine, pekerja bisa membuat simulasi perhitungan.

Contohnya, dari 100% dana THR, 30% bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan dan membiayai pengeluaran bulanan. Kemudian 30% dana THR lainnya dapat digunakan untuk keperluan menyambut Lebaran.

"Dengan begitu, sisa 40% dari dana THR dapat disimpan untuk mengumpulkan DP rumah. Namun, jika jumlah THR-nya terbatas dan ingin mewujudkan rencana membeli rumah, maka rayakan Lebaran sehemat mungkin," tuturnya.

Lebih lanjut Marine menambahkan, setelah memperkirakan berapa dana THR yang bisa disisihkan untuk membeli rumah, maka pekerja sebaiknya mulai mencari daerah hunian yang akan diincar dan menyesuaikan dengan kemampuan finansialnya. Apalagi berdasarkan data Rumah.com Indonesia Property Market Index Q1 2021, terjadi penurunan harga properti dan kenaikan suplai properti.



Turunnya harga properti dan naiknya suplai properti menunjukkan pasar properti masih berada dalam situasi buyer’s market. Jadi, bagi konsumen yang sudah siap secara finansial, inilah saat termudah untuk membeli hunian.

"Pembeli rumah pertama akan dimanjakan oleh melimpahnya pilihan properti dengan harga yang bersaing, fasilitas DP Rumah Nol Persen dan pembebasan PPN 100% yang dikeluarkan kebijakannya oleh pemerintah," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)