Mau Pakai Duit THR Buat Beli Rumah? Simak Dulu Perhitungannya

Kamis, 15 April 2021 - 23:33 WIB
loading...
Mau Pakai Duit THR Buat...
Ilustrasi perumahan. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan semua perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya secara penuh dan tidak lagi dicicil atau dipotong seperti tahun lalu.

Jelang lebaran bulan depan, masyarakat biasanya sudah menunggu kucuran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Bagi para pekerja yang akan mendapatkan THR sebaiknya sudah merencanakan untuk menggunakan dana tambahan yang diterimanya tersebut secara bijak.

Country Manager Rumah.com, Marine Novita mengatakan, selain membelanjakan THR untuk kebutuhan primer menjelang lebaran, THR juga bisa digunakan secara bijak untuk hal lain yang bermanfaat dalam jangka panjang seperti menambah tabungan dan investasi, dana darurat, bahkan membeli rumah. "Apalagi menurut studi Rumah.com, saat ini adalah kondisi termudah untuk membeli rumah,” ungkap Marine dalam keterangan resminya, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Jawabannya

Sebagai catatan, besaran THR yang didapatkan pekerja berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 adalah satu bulan gaji penuh jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR dengan besaran proporsional sesuai masa kerjanya.

Dengan besaran THR yang bisa mencapai sebesar satu bulan gaji penuh tersebut, kata Marine, maka THR sangat potensial dialokasikan sebagai dana tambahan untuk uang muka pembelian rumah. Namun, pesan dia, sebelum mengalokasikan THR untuk dana tambahan membayar Down Payment (DP) rumah, sebaiknya sudah mengetahui pengeluaran riil tahunan terlebih dahulu.

"Sehingga, THR bisa digunakan untuk membantu membayar DP rumah asalkan sudah dikurangi dari kebutuhan pengeluaran riil tahunan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Bakal Ada Satgas THR untuk Pantau Pengusaha yang Suka Ngeles

Agar bisa menyisihkan dana THR yang diterima setahun sekali sebagai DP untuk membeli rumah impian, lanjut Marine, pekerja bisa membuat simulasi perhitungan.

Contohnya, dari 100% dana THR, 30% bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan dan membiayai pengeluaran bulanan. Kemudian 30% dana THR lainnya dapat digunakan untuk keperluan menyambut Lebaran.

"Dengan begitu, sisa 40% dari dana THR dapat disimpan untuk mengumpulkan DP rumah. Namun, jika jumlah THR-nya terbatas dan ingin mewujudkan rencana membeli rumah, maka rayakan Lebaran sehemat mungkin," tuturnya.

Lebih lanjut Marine menambahkan, setelah memperkirakan berapa dana THR yang bisa disisihkan untuk membeli rumah, maka pekerja sebaiknya mulai mencari daerah hunian yang akan diincar dan menyesuaikan dengan kemampuan finansialnya. Apalagi berdasarkan data Rumah.com Indonesia Property Market Index Q1 2021, terjadi penurunan harga properti dan kenaikan suplai properti.

Baca juga: Bukit Algoritma Diragukan Bisa Mirip Silicon Valley, Mungkin Hanya Proyek Properti

Turunnya harga properti dan naiknya suplai properti menunjukkan pasar properti masih berada dalam situasi buyer’s market. Jadi, bagi konsumen yang sudah siap secara finansial, inilah saat termudah untuk membeli hunian.

"Pembeli rumah pertama akan dimanjakan oleh melimpahnya pilihan properti dengan harga yang bersaing, fasilitas DP Rumah Nol Persen dan pembebasan PPN 100% yang dikeluarkan kebijakannya oleh pemerintah," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Fasilitas Padel Eksklusif...
Fasilitas Padel Eksklusif Xforia Sentul Perkuat Daya Tarik Kawasan Terpadu
Strategi Cerdas Miliki...
Strategi Cerdas Miliki Properti Impian! Harga Kompetitif, Cicilan Fleksibel
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
Rekomendasi
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved