Imbas Kenaikan Cukai, Penjualan Rokok Amblas 33 Miliar Batang
Jum'at, 16 April 2021 - 10:43 WIB
loading...
A
A
A
Ia mengatakan, kenaikan cukai juga akan meningkatkan rokok ilegal. Ketika suatu barang naik termasuk rokok yang tidak diimbangi dengan naiknya pendapatan, maka daya beli akan pincang (turun).
PMK No 152/2019 yang menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35%, tujuannya untuk mengurangi perokok, meningkatkan penerimaan negara, dan menata industri hasil tembakau.
Menurut Sahminudin, jika pembuat kebijakan mau jujur, maka fakta yang terjadi sebaliknya dari ketiga tujuan tersebut. Pertama, semakin tinggi CHT, maka peredaran rokok ilegal semakin bertambah sedangkan produksi rokok legal menurun, sehingga timbul asumsi penurunan angka orang merokok.
"Angka penuruan tersebut bukan karena berhenti merokok, tetapi karena banyak orang berpindah dari rokok legal ke rokok illegal atau rokok alternatif yang tentunya pengendalian konsumsi menjadi lebih sulit terlaksana," katanya.
Kedua, meskipun CHT naik, tetapi jumlah rokok legal yang terjual menurun, jelas penerimaan negara menurun. "Ketiga, rokok legal yang terjual sedikit, tentu menatanya lebih mudah. Tetapi rokok ilegal/tanpa pita cukai atau pita cukai asli tapi palsu banyak beredar di pasaran akan membuat penataan IHT semakin amburadul," terangnya.
Baca Juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Jawabannya
PMK No 152/2019 yang menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35%, tujuannya untuk mengurangi perokok, meningkatkan penerimaan negara, dan menata industri hasil tembakau.
Menurut Sahminudin, jika pembuat kebijakan mau jujur, maka fakta yang terjadi sebaliknya dari ketiga tujuan tersebut. Pertama, semakin tinggi CHT, maka peredaran rokok ilegal semakin bertambah sedangkan produksi rokok legal menurun, sehingga timbul asumsi penurunan angka orang merokok.
"Angka penuruan tersebut bukan karena berhenti merokok, tetapi karena banyak orang berpindah dari rokok legal ke rokok illegal atau rokok alternatif yang tentunya pengendalian konsumsi menjadi lebih sulit terlaksana," katanya.
Kedua, meskipun CHT naik, tetapi jumlah rokok legal yang terjual menurun, jelas penerimaan negara menurun. "Ketiga, rokok legal yang terjual sedikit, tentu menatanya lebih mudah. Tetapi rokok ilegal/tanpa pita cukai atau pita cukai asli tapi palsu banyak beredar di pasaran akan membuat penataan IHT semakin amburadul," terangnya.
Baca Juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Jawabannya
Lihat Juga :