Lembaga Pengelola Investasi Dapat Dukungan dari INM

Minggu, 18 April 2021 - 22:25 WIB
loading...
Lembaga Pengelola Investasi...
Investor Nasional Madani (INM) sejalan dengan konsep pemerintah yang belum lama ini membentuk lembaga baru bernama Lembaga Pengelola Investasi atau LPI. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rapat kerja (Raker) DPP Perkumpulan Investor Nasional Madani (INM) periode 2021-2026 yang dipimpim langsung Ketua Umum INM Zulfikar Hamonangan, SH menghasilkan beberapa keputusan penting. Raker ini digelar di Ruang Rapat Sekretariat INM di Menara Gama lantai 5, Jalan KH Maulana Hasanudin Nomor 1A Kelurahan Poris Jaya, Kota Tangerang, Jumat (16/4).



Ketua Umum DPP INM Zulfikar Hamonangan menjelaskan, beberapa keputusan rapat kerja tersebut, yakni merombak susunan pengurus DPP INM, merombak susunan Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar, serta membuat agenda program kerja tahun 2021 sampai dengan 2026.

"Dalam lima tahun ke depan, INM akan lebih terfokus untuk meningkatkan target anggota yang merupakan para pengusaha agar dapat bergabung menjadi pengurus baik di pusat dan daerah," kata Bang Zul, sapaan akrabnya.

INM sendiri merupakan, organisasi para pengusaha yang ingin meningkatkan target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia emas. INM akan sejalan dengan konsep pemerintah yang belum lama ini membentuk lembaga baru bernama Lembaga Pengelola Investasi atau LPI.

"Sehingga pemikiran-pemikiran yang dibutuhkan LPI dapat sejalan dengan pemikiran para pengusaha swasta lokal yang ada di INM. Organisasi kami memiliki SDM yang cukup dalam melengkapi kegiatan LPI ke depan sebagai program hubungan antara investor dan pemerintah," kata anggota Komisi VII DPR RI ini.

Namun, kata Bang Zul, INM yang dipimpinnya perlu mempertanyakan tentang keberadaan LPI sebagai lembaga penjamin investasi yang merupakan wadah para investor. "LPI perlu keterbukaan. Apa yang dimaksud dengan jaminan atas investasi yang ada," ujarnya.

Saat rapat kerja berlangsung, awak media sempat melontarkan pertanyaan, apakah INM juga dapat mengumpulkan investor untuk ikut menanamkan modal kerja di LPI. Bang Zul meyakini, kalau memang ada investor lokal yang bersedia ikut menanamkan modal di LPI, itu sangat mungkin dilakukan.

"Kenapa tidak ? Tetapi, kami juga perlu mengetahui seperti apa aturannya? Apakah LPI dapat menerima investasi dalam negeri dan sejauh mana regulasi atau undang-undang terhadap jaminan tersebut. Karena setau saya, lahirnya LPI itu dasarnya Undang-Undang Cipta Kerja. Apakah ada jaminan hukum terhadap investor luar. Inilah yang menarik untuk kita pelajari bersama," ungkap Bang Zul.

Namun, ia menilai tujuan pemerintah sudah baik karena APBN tidak cukup untuk mempercepat pembangunan dan jika terus mengandalkan APBN banyak pekerjaan dan pelaksaan anggaran yang semuanya tidak merata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)