Mudik Dilarang, Jasa Marga Lakukan Penyekatan Jalan Tol

Senin, 19 April 2021 - 09:51 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Jasa...
Menyikapi larangan mudik, pemerintah bersama pihak kepolisian akan melakukan penyekatan jalan pada beberapa titik. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Tujuannya untuk mencegah dan menekan penyebaran virus Covid-19.

Khusus untuk transportasi darat, nantinya pemerintah bersama pihak kepolisian akan melakukan penyekatan pada beberapa titik. Penyekatan akan dilakukan baik di jalan tol maupun jalan nasional.



Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan, pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah dalam larangan mudik ini. Salah satunya adalah dengan mendukung pelaksanaan penyekatan di jalan tol.

“Jasa Marga akan mendukung penuh pelaksanaan check point atau lokasi penyekatan di jalan tol, yang titik lokasi penyekatannya akan diputuskan berdasarkan diskresi kepolisian,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Pria yang kerap disapa Heru itu menambahkan, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait kebijakan larangan mudik ini. Seperti koordinasi dengan pihak Kepolisian (Korlantas dan Kepolisian Wilayah) serta Dinas Perhubungan Darat.

“Jasa Marga juga akan menyiagakan sarana prasarana dan personil untuk mendukung pelaksanaan pengawasan kepolisian di lokasi check point tersebut,” kata Heru.



Heru menambahkan, pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah untuk melarang mudik pada 6-17 Mei mendatang. Apalagi kebijakan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19.

“Jasa Marga siap mendukung keputusan Pemerintah untuk meniadakan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 pada periode 6-17 Mei 2021,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)