Posko THR 2021 Diluncurkan, Perusahaan Nakal Siap-Siap Kena Sanksi

Senin, 19 April 2021 - 16:42 WIB
loading...
Posko THR 2021 Diluncurkan,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa tahun ini para pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada para pekerja/buruh maksimal H-7 Idul Fitri 2021.

Meski demikian, pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak bisa membayar THR sesuai waktu yang ditentukan di atas. ( Baca juga:Para TKI Sabar ya! Kirim Pulang Uang Boleh, tapi Mudik Jangan )

"Bisa diberikan kelonggaran maksimal H-1 Lebaran dengan catatan, pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran," ujar Ida dalam peluncuran Posko THR 2021 di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Dia mengatakan bahwa Posko THR 2021 yang diluncurkan ini tidak hanya dibangun di pusat, tetapi juga di provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Pendirian posko ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penyaluran THR kepada pekerja/buruh menjadi lebih efektif.

"Pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR keagamaan 2021, saya minta para gubernur, bupati, dan walikota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ida. ( Baca juga:Teror Orang Tak Dikenal Hantui Intan Jaya Papua, 1 Pedagang Terkapar Dibacok )

Sebelumnya, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan secara penuh kepada para pekerjanya maksimal H-7 Lebaran.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waduh! Menaker Akui...
Waduh! Menaker Akui Angka PHK Meningkat, 46 ribu Pegawai Sudah Dirumahkan
Badai PHK Melanda Indonesia,...
Badai PHK Melanda Indonesia, Menaker Bilang Begini
RI-Malaysia Sepakati...
RI-Malaysia Sepakati Pembaharuan MoU Perlindungan Pekerja Migran
Lewat Upah Berbasis...
Lewat Upah Berbasis Produktivitas, Menaker Ingin Upah Minimum Tak Jadi Hiruk Pikuk Tiap Tahun
Dorong Percepatan Kesejahteraan...
Dorong Percepatan Kesejahteraan Melalui UMKM, Menaker Kukuhkan JAWARA
Serapan Tenaga Kerja...
Serapan Tenaga Kerja Naik, Menaker: Tantangan Bagi BPJS Ketenagakerjaan
Hadiri Festival Bongsang,...
Hadiri Festival Bongsang, Ida Fauziyah Ajak Warga Jakarta Lestarikan Budaya Betawi
Abdul Halim Iskandar...
Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah Mundur dari Kabinet, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian
Peduli Kesehatan Tenaga...
Peduli Kesehatan Tenaga Kerja Perempuan, Indofood CBP Gelar IVA Test
Rekomendasi
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Perusahaan dari 5 Negara...
Perusahaan dari 5 Negara Ini Siap Bangun Smelter Nikel di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved