Update Terbaru Aturan Larang Operasional Transportasi Saat Mudik Lebaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Larangan mudik ini dilakukan untuk mencegah penularan virus covid-19 di tanah air.
Larangan mudik tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Kemudian SE tersebut diikuti oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada 6-17 Mei 2021. Namun sayangnya, hingga saat ini draft dari Permenhub tersebut masih belum juga keluar.
Padahal, periode larangan operasional moda transportasi ini pada mudik Lebaran tinggal menghitung hari. MNC Portal Indonesia pun mencoba untuk menghubungi Juru Bicara Kementerian Perhubunga, Adita Irawati untuk menanyakan draft dari Permenhub tersebut.
Namun hingga saat ini, belum ada jawaban yang didapat. Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memberikan, bocoran jika draft dari Permenhub tersebut sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.
“Sudah di Kementerian Hukum dan HAM setahu saya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (19/4/2021).
Budi menyebut belum ada sesuatu yang baru terkait teknis larangan moda transportasi beroperasi pada 6-17 Mei. Secara umum, teknis yang tertuang dalam Permenhub tersebut masih sama dengan apa yang dia sampaikan pada konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Budi menjelaskan jika larangan moda transportasi untuk beroperasi juga berlaku untuk perjalanan darat. Di mana ada beberapa jenis kendaraan dan moda transportasi yang akan dilarang pada masa mudik lebaran tahun ini.
Pertama adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Sementara itu, ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, pertama adalah kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI. Kemudian kendaraan dinas operasional berplat dinas TIN dan juga Polri.
Kemudian ada kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah. Serta yang terakhir adalah mobil barang yang tidak membawa penumpang.
Selanjutnya kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi. Dan terakhir adalah kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.
"Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Budi.
Sementara itu, ada beberapa kelompok masyarakat juga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Pertama terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit.
Lalu yang kedua adalah masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal. Kemudian yang ketiga adalah perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Dan yang terakhir adalah layanan kesehatan yang darurat.
Larangan mudik tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Kemudian SE tersebut diikuti oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada 6-17 Mei 2021. Namun sayangnya, hingga saat ini draft dari Permenhub tersebut masih belum juga keluar.
Padahal, periode larangan operasional moda transportasi ini pada mudik Lebaran tinggal menghitung hari. MNC Portal Indonesia pun mencoba untuk menghubungi Juru Bicara Kementerian Perhubunga, Adita Irawati untuk menanyakan draft dari Permenhub tersebut.
Namun hingga saat ini, belum ada jawaban yang didapat. Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memberikan, bocoran jika draft dari Permenhub tersebut sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.
“Sudah di Kementerian Hukum dan HAM setahu saya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (19/4/2021).
Budi menyebut belum ada sesuatu yang baru terkait teknis larangan moda transportasi beroperasi pada 6-17 Mei. Secara umum, teknis yang tertuang dalam Permenhub tersebut masih sama dengan apa yang dia sampaikan pada konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Budi menjelaskan jika larangan moda transportasi untuk beroperasi juga berlaku untuk perjalanan darat. Di mana ada beberapa jenis kendaraan dan moda transportasi yang akan dilarang pada masa mudik lebaran tahun ini.
Pertama adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Sementara itu, ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, pertama adalah kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI. Kemudian kendaraan dinas operasional berplat dinas TIN dan juga Polri.
Kemudian ada kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah. Serta yang terakhir adalah mobil barang yang tidak membawa penumpang.
Selanjutnya kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi. Dan terakhir adalah kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.
"Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Budi.
Sementara itu, ada beberapa kelompok masyarakat juga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Pertama terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit.
Lalu yang kedua adalah masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal. Kemudian yang ketiga adalah perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Dan yang terakhir adalah layanan kesehatan yang darurat.
(akr)