Soal Dana Nasabah Rp20 M yang Raib, BMS: Tahun 2016 Permasalahan Itu Telah Diputuskan Pengadilan
Senin, 19 April 2021 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya juga menyampaikan bahwa pengacara yang disebut pada pemberitaan, hingga saat ini belum pernah menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada Bank Mega Syariah. "Pihak kami sudah pernah beberapa kali menyampaikan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kuasa hukum resmi sebelumnya dari nasabah," jelasnya.
( Baca juga:Nagita Slavina Hamil Anak Kedua, Raffi: Sensitif Banget Hatinya )
Sebelumnya pengacara Riduan Tambunan meminta PT Bank Mega Syariah (BMS) bertanggung jawab atas raibnya dana deposito nasabah senilai Rp20 miliar. Riduan mengatakan kasus itu bergulir sejak 2015 saat kliennya, sebuah perusahaan asuransi, akan mencairkan deposito yang ditanam di BMS sejak 2012.
“Pada 2015, klien kami bermaksud untuk mencairkan dana tersebut beserta bunganya, namun informasi yang diperoleh dari BMS, dana tersebut sudah tidak ada atau telah raib,” ujar Riduan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021).
( Baca juga:Nagita Slavina Hamil Anak Kedua, Raffi: Sensitif Banget Hatinya )
Sebelumnya pengacara Riduan Tambunan meminta PT Bank Mega Syariah (BMS) bertanggung jawab atas raibnya dana deposito nasabah senilai Rp20 miliar. Riduan mengatakan kasus itu bergulir sejak 2015 saat kliennya, sebuah perusahaan asuransi, akan mencairkan deposito yang ditanam di BMS sejak 2012.
“Pada 2015, klien kami bermaksud untuk mencairkan dana tersebut beserta bunganya, namun informasi yang diperoleh dari BMS, dana tersebut sudah tidak ada atau telah raib,” ujar Riduan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021).
(uka)
Lihat Juga :