Sejumlah Lembaga Negara Beri Rekomendasi Pembentukan Holding Ultra Mikro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses pembentukan holding BUMN ultra mikro semakin matang. Saat ini sejumlah lembaga negara telah memberikan rekomendasi atas pendirian ekosistem yang mengintegrasikan PT Bank BRI (Persero) , PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
Lembaga negara yang sudah merekomendasikan terbentuknya holding ini adalah Tim Privatisasi yang diketuai oleh Sri Mulyani Indrawati yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Selanjutnya, rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) hingga Komisi VI DPR.
( Baca juga:Minim Sentimen Positif, IHSG Diramal Malas Bergerak )
"Proses sampai saat ini kita sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Privatisasi, yang di dalamnya sudah ada Menko Perekonomian, Kemenkeu sebagai Ketua. Kami juga sudah mendapatkan rekomendasi dari KSSK, kemudian kita dapat rekomendasi dari Komisi VI DPR," ujar EVP Keuangan dan Operasional PNM, Sunar Basuki, Selasa (20/4/2021).
Dalam prosesnya, manajemen ketiga perseroan sudah melakukan konsultasi dengan stakeholder terkait misalnya dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komisi VI dan Komisi IX DPR.
Meski demikian, Sunar mengakui tidak mengetahui secara pasti kapan holding akan diresmikan dan disosialisasikan oleh Kementerian BUMN dan manajemen ketiga perusahaan yang terlibat.
"Memang prosesnya panjang. Kalau secara spesifik ini lagi diproses, selesainya kapan? Sebenarnya saya sendiri gak bisa jawab, karena ini tergantung dari pihak-pihak," kata dia.
( Baca juga:Moskow: Perjalanan Kapal Perang Inggris ke Laut Hitam untuk Intimidasi Rusia )
Manajemen PMN sendiri meyakini holding ini dapat meningkatkan integrasi pelaku UMKM di Indonesia. Hal ini akan berdampak signifikan terhadap upaya pelaku UMKM meningkatkan daya saing dan merambah pasar internasional.
Melalui keberadaan holding, ekosistem UMKM akan terbentuk dan akan membawa dampak berantai terhadap seluruh pelaku usaha mikro. Alasannya, keberadaan ekosistem membuat setiap pelaku UMKM bisa saling mendukung dan berkolaborasi untuk meningkatkan produksi dan penjualan barang dan jasa masing-masing.
Lembaga negara yang sudah merekomendasikan terbentuknya holding ini adalah Tim Privatisasi yang diketuai oleh Sri Mulyani Indrawati yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Selanjutnya, rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) hingga Komisi VI DPR.
( Baca juga:Minim Sentimen Positif, IHSG Diramal Malas Bergerak )
"Proses sampai saat ini kita sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Privatisasi, yang di dalamnya sudah ada Menko Perekonomian, Kemenkeu sebagai Ketua. Kami juga sudah mendapatkan rekomendasi dari KSSK, kemudian kita dapat rekomendasi dari Komisi VI DPR," ujar EVP Keuangan dan Operasional PNM, Sunar Basuki, Selasa (20/4/2021).
Dalam prosesnya, manajemen ketiga perseroan sudah melakukan konsultasi dengan stakeholder terkait misalnya dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komisi VI dan Komisi IX DPR.
Meski demikian, Sunar mengakui tidak mengetahui secara pasti kapan holding akan diresmikan dan disosialisasikan oleh Kementerian BUMN dan manajemen ketiga perusahaan yang terlibat.
"Memang prosesnya panjang. Kalau secara spesifik ini lagi diproses, selesainya kapan? Sebenarnya saya sendiri gak bisa jawab, karena ini tergantung dari pihak-pihak," kata dia.
( Baca juga:Moskow: Perjalanan Kapal Perang Inggris ke Laut Hitam untuk Intimidasi Rusia )
Manajemen PMN sendiri meyakini holding ini dapat meningkatkan integrasi pelaku UMKM di Indonesia. Hal ini akan berdampak signifikan terhadap upaya pelaku UMKM meningkatkan daya saing dan merambah pasar internasional.
Melalui keberadaan holding, ekosistem UMKM akan terbentuk dan akan membawa dampak berantai terhadap seluruh pelaku usaha mikro. Alasannya, keberadaan ekosistem membuat setiap pelaku UMKM bisa saling mendukung dan berkolaborasi untuk meningkatkan produksi dan penjualan barang dan jasa masing-masing.
(uka)