Blakblakan, Pengusaha Cerita Operator Bus Tak Takut Langgar Aturan

Selasa, 20 April 2021 - 20:41 WIB
loading...
Blakblakan, Pengusaha...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemilik perusahaan otobus (PO) meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji kembali sanksi denda kepada operator angkutan barang maupun penumpang yang melanggar. Pasalnya, aturan yang ada saat ini justru membuat operator tak takut untuk melanggar.

Pemilik perusahaan otobus (PO) Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengatakan, ada beberapa contoh mengapa operator justru tidak takut dengan sanksi yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub. Sebagai salah satu contohnya adalah ketika larangan angkutan penumpang beroperasi pada musim mudik Lebaran tahun lalu.

( Baca juga:Kemenhub Bingung, Kecelakaan Truk dan Bus di Eropa Terus Turun, di RI Malah Naik )

Pasalnya pada tahun lalu pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tujuannya adalah untuk menekan angka penularan virus corona (Covid-19) yang pada saat itu baru saja masuk ke Indonesia.

Jika berdasarkan undang-undang, jika ada angkutan umum yang melanggar dan tetap melanjutkan perjalanannya, maka akan dikenakan denda Rp500.000. Bukannya takut, namun angkutan ini justri malah ramai-ramai untuk tetap beroperasi.

"Seperti tahun lalu kita dilarang jalan, menurut UU dendanya Rp500.000 akhirnya apa? Ya udah ramai-ramai jalan saja," ujarnya dalam acara Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4/2021).

Menurut Anthony, banyaknya angkutan yang memutuskan jalan itu karena sudah memperhitungkan untung ruginya. Meskipun dikenakan denda Rp500.000, keuntungan yang didapatkan jauh di atas angka tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Rekomendasi
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved