Gegara Digugat Gudang Garam, Rokok Gudang Baru Kini Dijual Online

Selasa, 20 April 2021 - 21:12 WIB
loading...
Gegara Digugat Gudang...
Ilustrasi. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Gudang Baru mendapat gugatan dari PT Gudang Garam Tbk (GGRM) karena dianggap memiliki logo, bentuk hingga warna yang sama, . Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berdasarkan laporan IDX Channel, Selasa (20/4/2021) tidak banyak toko yang menjual merek rokok Gudang Baru di Jakarta, bahkan ketika mencari di minimarket terdekat. Namun ternyata rokok dengan merek tersebut juga dijualbelikan secara online.

Beberapa pedagang memasang produknya melalui sejumlah marketplace ternama. Meski begitu, tidak mudah mencari rokok Gudang Baru dengan keyword yang sama. Namun, toko online bernama palupo di Kediri, Jawa Timur memajang satu slop rokok tersebut di Tokopedia.
Toko tersebut memajang dua tipe rokok dalam beranda tokonya, takni Gudang Baru Origin dan Gudang Baru Premium. Masing-masing dijual satu slop yang berjumlah 10 bungkus, dengan harga Rp122.500 dan Rp126.000 per slop.

Baca Juga: Sengketa Merek, Gudang Garam Gugat Gudang Baru

Selain Tokopedia, rokok ini juga dijual di Blibli melalui toko daring Chiko's Olshop di Cirebon, Jawa Barat. Berbeda dengan palupo, rokok Gudang Baru dijual satuan.Ada tiga jenis Gudang Baru yang dijual, yakni Gudang Baru International, Premium dan Kretek King Size. Ketiganya masing-masing dihargai Rp15.500, Rp12.000 dan Rp7.500. Rokok yang sama juga dijual di Bukalapak melalui toko online Alika Onshop asal Cilacap, Jawa Tengah. Di sini rokok Gudang Baru Origin dijual dengan harga Rp10.000, namun saat dibuka toko ini sedang kehabisan stok.

Bahkan toko ini juga menjual paket dengan menjual tiga varian sekaligus, yakni Gudang Baru Origin, Gudang Baru International dan Gudang Baru Premium yang dibanderol Rp31.000. Lagi-lagi toko juga menyatakan stok habis. Masih ada toko-toko lainnya yang menjual rokok jenis ini di bukalapak. Namun mereka juga menyatakan stok habis dan tidak diketahui kapan akan memperbaharui stok mereka. Sebelumnya, Gudang Garam Tbk. mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya. Gugatan dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Surabaya diajukan kepada seorang bernama Ali Khosin sebagai pemilik Gudang Baru pada Senin (22/3) lalu.

Sebagaimana diketahui, Gudang Garam tidak terima terdapat rokok yang memakai merek dan lukisan mirip dengan milik Gudang Garam.Merek dan lukisan yang dimaksud telah didaftarkan Gudang Garam dengan nomor IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, Gudang Baru Origin plus lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, serta merek Gedung Baru plus lukisan No. IDM000528996.

Baca Juga: Gabung Liga Super Eropa, Saham MU & Juventus Meroket

Selain itu, Gudang Garam juga meminta pengadilan memerintahkan Kemenkumham (Tergugat II) mencoret pendaftaran sejumlah merek dari daftar umum merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemudian, Kemenkumham diminta menolak berbagai permohonan pendaftaran merek. Merek-merek tersebut yaitu, Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Gudang Baru beserta perusahaan-perusahaan dan afiliasinya. “Apabila Tergugat II tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” terangnya.

Sebagai informasi, Gudang Garam merupakan salah satu perusahaan rokok papan atas yang telah berdiri sejak tahun 1958. Berbagai produknya bisa ditemui dalam berbagai variasi seperti, sigaret kretek linting-tangan (SKT), sigaret kretek klobot (SKL), serta sigaret kretek linting-mesin (SKM).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Layanan Merek Indonesia:...
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
Sesuai Target, Tracon...
Sesuai Target, Tracon Industri Pastikan Warehouse di Subang Beroperasi Akhir 2025
Dalih Gudang Garam Soal...
Dalih Gudang Garam Soal Berhentinya 309 Karyawan: Daya Beli Lesu, Cukai Melambung Tinggi
Gudang Garam Akhirnya...
Gudang Garam Akhirnya Angkat Bicara soal Kabar PHK Massal, Ini Penjelasan Lengkapnya
PN Jakpus Tolak Eksepsi...
PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok Perkara
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun
Soroti Restitusi Pajak...
Soroti Restitusi Pajak CMNP, Hotman Paris: Kalau NCD Palsu, Kenapa Terima Pengembalian Pajak?
Rekomendasi
Pecahkan Rekor! 10 Juta...
Pecahkan Rekor! 10 Juta Orang Hadiri Upacara Pemakaman Khamenei
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Berita Terkini
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
Elnusa Petrofin Akselerasi...
Elnusa Petrofin Akselerasi Transformasi Digital Jasa Logistik Energi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Kawal B50, Pakar Ekonomi: Solusi Cerdas Tekan Impor Minyak
HUT ke-54, Petrokimia...
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Fokus Transformasi dan Keberlanjutan
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved