Soal Aturan SIKM di Musim Larangan Mudik, Ini Kata Dirjen Kemenhub

Rabu, 21 April 2021 - 10:41 WIB
loading...
Soal Aturan SIKM di...
Pengendara melihat contoh surat izin keluar masuk wilayah (SIKM). Foto/Dok SINDOphoto/Ramadhan Adiputra
A A A
JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat pergi mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang. Operator transportasi pun dilarang untuk beroperasi pada kurun waktu tersebut.

Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan oleh pemerintah seperti untuk perjalanan dinas maupun sedang ingin mengunjungi keluarga yang meninggal. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya adalah wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) maupun surat izin perjalanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi enggan berkomentar lebih jauh terkait hal ini. Namun yang pasti, aturan SIKM ini ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 maupun Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

“Ini (persyaratan SIKM) ada di Peraturan Menteri (PM) atau di SE nomor 13 gugus tugas (covid-19),” ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/4/2021).

Budi sendiri menyebutkan Permenhub tersebut sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja dirinya tidak menyebutkan kapan aturan tersebut akan dikeluarkan dan diperlihatkan kepada publik secara resmi. “Sudah di Kementerian Hukum dan HAM setahu saya,” ucapnya.

Baca juga: Awas Travel Gelap Saat Mudik Lebaran 2021 Dilarang

Sementara itu, mengutip dari akun Instagram Kementerian Perhubungan di akun @Kemenhub151, bagi yang ingin berpergian wajib memiliki print out surat perjalanan atau SIKM. Nantinya, SIKM ini harus disertai dengan identitas pribadi dan tanda tangan dari atasan.

Untuk pegawai pemerintahan baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus disertai dengan tanda tangan pimpinan minimal setingkat esellon II. Sedangkan untuk pegawai swasta harus ditanda tangani oleh pemimpin perusahaan dan masyarakat umum cukup tanda tangan Kepala Desa atau Lurah.

SIKM ini berlaku kepada individu untuk satu kali perjalanan pulang-pergi dan wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa dengan usia minimal 17 tahun. Sementara itu, aturan perjalanan orang dalam negeri maupun internasional tetap berlaku selama bulan ramadan dan Idul Fitri.

Seperti misalnya adalah dengan melampirkan syarat surat kesehatan bebas Covid-19 yang melalui tes PCR Swab Test, Antigen maupun GeNose. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 12 tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 nomor 8 tahun 2021.

Baca juga: Blakblakan, Pengusaha Cerita Operator Bus Tak Takut Langgar Aturan

Nantinya pemerintah dan petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan SIKM dan Surat Kesehatan kepada para penumpang. Pemeriksaan akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol rest area maupun perbatasan kota besar.

Pemerintah juga akan melakukan penyekatan di beberapa titik. Nantinya penyekatan di daerah aglomerasi di beberapa titik jalan tol maupun non tol akan dilakukan oleh pihak kepolisian hingga anggota TNI/Polri.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Timnas Qatar Hancur-hancuran...
Timnas Qatar Hancur-hancuran di Piala Dunia 2026, Netizen Indonesia Singgung Hukum Karma
Cara Seru Nonton Beragam...
Cara Seru Nonton Beragam Microdrama di V+Short, Bikin Ketagihan!
Taliban Larang Warga...
Taliban Larang Warga Afghanistan Gunakan Ponsel Pintar, Jika Nekat Bakal Dihancurkan
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
Infografis
5 Manfaat Tomat, Menjaga...
5 Manfaat Tomat, Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Tak Menentu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved