Potensi Hingga Rp151,2 Triliun, Menko Airlangga: THR Jadi Instrumen Pendorong Konsumsi Jelang Lebaran
Rabu, 21 April 2021 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Untuk ASN (aparat sipil negara), TNI dan Polri di Indonesia diperkirakan terdapat 4,3 juta orang yang menerima THR, di mana per orang kurang lebih mendapatkan Rp5 juta.
Selain itu ada gaji ke-13 yang diterima ASN, TNI dan Polri yang diperkirakan sebesar Rp5 juta. Potensi konsumsi dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp43 triliun. Namun, pemerintah hanya memperkirakan sekitar 70 persen potensi THR tersebut yang akan dipergunakan untuk konsumsi yakni sebesar Rp151,2 triliun.
Baca juga: Status Jadi ASN, Firli Yakin Pegawai KPK Tetap Independen
Angka tersebut meski hanya sebesar 2 persen dari total konsumsi rumah tangga nasional akan tetap cukup tinggi dan diyakini akan menggerakkan perekonomian sepanjang bulan Ramadan dan Lebaran.
Pada tahun 2020 Badan Pusat Statistik menyatakan telah terjadi penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 2,63 persen. Lewat adanya kepastian THR tadi, diharapkan tahun 2021 ini tidak terjadi lagi. Bahkan diharapkan terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai implementasi UU Cipta Kerja yang diberlakukan pemerintah, maka pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) juga harus menerima uang THR mereka.
Besaran uang yang diterima oleh para PKWT dan PKWTT itu seperti diatur dalam UU Cipta Kerja adalah masa kerja 12 bulan penuh akan menerima THR sebesar 1 bulan upah.
Selain itu ada gaji ke-13 yang diterima ASN, TNI dan Polri yang diperkirakan sebesar Rp5 juta. Potensi konsumsi dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp43 triliun. Namun, pemerintah hanya memperkirakan sekitar 70 persen potensi THR tersebut yang akan dipergunakan untuk konsumsi yakni sebesar Rp151,2 triliun.
Baca juga: Status Jadi ASN, Firli Yakin Pegawai KPK Tetap Independen
Angka tersebut meski hanya sebesar 2 persen dari total konsumsi rumah tangga nasional akan tetap cukup tinggi dan diyakini akan menggerakkan perekonomian sepanjang bulan Ramadan dan Lebaran.
Pada tahun 2020 Badan Pusat Statistik menyatakan telah terjadi penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 2,63 persen. Lewat adanya kepastian THR tadi, diharapkan tahun 2021 ini tidak terjadi lagi. Bahkan diharapkan terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai implementasi UU Cipta Kerja yang diberlakukan pemerintah, maka pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) juga harus menerima uang THR mereka.
Besaran uang yang diterima oleh para PKWT dan PKWTT itu seperti diatur dalam UU Cipta Kerja adalah masa kerja 12 bulan penuh akan menerima THR sebesar 1 bulan upah.
Lihat Juga :