Permenperin No 3/2021 Soal Gula Diprotes, Ini Penjelasan Dirjen Industri Agro

Jum'at, 23 April 2021 - 19:49 WIB
loading...
A A A
Diketahui, sejak 2015 - 2020 pemerintah telah membangun sekitar 7 PG berbasis tebu dengan kapasitas cukup besar (8.000 – 12.000 ton cane day/TCD), disamping itu pabrik gula-pabrik gula lama baik swasta maupun BUMN juga telah meningkatkan kapasitasnya, tetapi sayangnya produksi gula tidak semakin meningkat, justru semakin menurun.

Berdasarkan data Kemenperin, produksi gula nasional belum mencukupi untuk kebutuhan di dalam negeri baik untuk konsumsi apalagi untuk industri. Tahun ini, kebutuhan gula nasional sekitar 5,9 juta ton di mana industri menyerap 3,1 juta ton dan konsumsi 2,8 juta ton. Sementara itu, produksi dalam negeri hanya mampu 2,15 juta ton GKP, sehingga masih harus mengimpor 3,76 juta ton.
Impor tersebut dialokasikan untuk industri 3,1 juta ton dan konsumsi 647.000 ton, atau setara dengan 3,99 juta ton raw sugar.

Baca juga: Ada Kartel dalam Distribusi Gula Rafinasi, Ini Pemicunya

Sebelumnya, Sekretaris Lakpesdam PWNU Jawa Timur Khoirul Rosyadi mengungkapkan, pihaknya menyayangkan terbitnya Permenperin 3/2021 terkait pasokan gula rafinasi hanya menjadi hak istimewa segelintir perusahaan pabrik gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010.

“Ini terindikasi kartel yang menyebabkan kelangkaan pasokan gula rafinasi di Jawa Timur karena tidak ada pabrik gula di Jawa Timur yang mendapat izin impor gula mentah dan memasok gula rafinasi untuk kebutuhan industri pengguna di Jawa Timur,” ujar Khoirul Rosyadi dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) Muhammad Zakki mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya Kemenperin untuk turun langsung dan menyaksikan kondisi riil industri makanan minuman di Jawa Timur. Namun, dia tetap menyarankan agar Permenperin 3/2021 dicabut agar tidak diskriminatif. Dia juga mendorong pengurangan impor gula secara bertahap tanpa merugikan semua pihak di hulu dan hilir industri gula. yanto kusdiantono
(ynt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2131 seconds (0.1#10.140)