SE Larangan Warga India Masuk ke Indonesia Sedang Digodok

Jum'at, 23 April 2021 - 23:29 WIB
loading...
SE Larangan Warga India...
Warga Negara India Masuk Indonesia. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang menggodok surat edaran untuk melarang warga negara atau yang pernah mengunjungi India dalam waktu 14 hari masuk ke Indonesia. Hal itu sehubungan dengan adanya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan negara Hindustan .

Demikian diungkapkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting saat mengikuti diskusi Perkembangan Perekonomian Terkini serta Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang digelar secara daring, pada hari ini, Jumat (23/4/2021).

Baca juga:Ramalan Minggu Depan, Sentimen India dan Amerika Tak Mempan Adang IHSG

"Kita juga sudah mengantisipasi, sekarang pun sedang digodok surat edaran khusus untuk penjelasan pengecualian terhadap warga negara India yang tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Jhoni Ginting.

Lebih lanjut, kata Jhoni, pihaknya juga sudah pernah menerbitkan aturan serupa pada April tahun lalu. Saat itu, terdapat empat negara yang tidak diberikan visa, yakni warga di dua provinsi di Korea Selatan, Iran, Italia, dan Inggris.

"Jadi nanti kita akan segera buat surat edaran khusus untuk warga negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari," terangnya.

Jhoni membeberkan, terdapat satu pesawat AirAsia dari Chennai, India, yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu, 21 April 2021. Pesawat dengan kode penerbangan QZ988 itu membawa 129 penumpang.

129 penumpang itu terdiri dari 38 warga negara India pemegang visa kunjungan. Kemudian, 46 warga India pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Selanjutnya, seorang warga Amerika Serikat pemegang Kitas, 32 warga India pemegang Kitas, 12 warga Indonesia, dan 11 kru yang seluruhnya warga Indonesia.

Mereka masuk ke Indonesia karena memiliki dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Namun, Jhoni mengatakan, secara lisan telah memerintahkan jajarannya untuk menghentikan pelayanan permohonan visa bagi warga India.

Baca juga:Ini Postingan Terakhir Kopda Nugroho Putranto, Operator Senjata KRI Nanggala-402

Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengantisipasi warga India atau yang pernah mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir yang telah mendapat visa sebelum dihentikannya pelayanan permohonan. Sementara warga India yang telah mendapat visa dan telah masuk ke Indonesia, ditekankan untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Mungkin ada yang masih dalam perjalanan on air sekarang ini. Ini akan tetap kita antisipasi dan apabila nanti masuk ke Indonesia, ke bandara kita tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN Work From Anywhere...
ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit
Taspen Kelola Dana Pensiun...
Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di Kemenkumham
Kolaborasi DJKI - Tokopedia...
Kolaborasi DJKI - Tokopedia Gelar Program Geographical Indication Goes to Marketplace
Kolaborasi Memadukan...
Kolaborasi Memadukan Layanan Imigrasi dengan Perbankan
Pelaku UMKM Harus Pahami...
Pelaku UMKM Harus Pahami Regulasi dan Birokrasi Sebelum Memulai Usaha
Berkontribusi untuk...
Berkontribusi untuk Kemandirian Ekonomi Nasional, Dirut Pertamina Raih Nawacita Award 2023
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Ada Corridor Gate, Jemaah...
Ada Corridor Gate, Jemaah Haji Jakarta dan Surabaya Tidak Perlu Antre Imigrasi
Rekomendasi
Ketum PASI Luhut Panjaitan...
Ketum PASI Luhut Panjaitan Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Berita Terkini
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved